Empat Terdakwa Korupsi Jalur KA Besitang-Langsa Divonis 4 hingga 4,5 Tahun Penjara

Senin, 25 November 2024 - 14:38 WIB
Majelis Hakim meyakini, Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Nur Setiawan Sidik telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/11/2024).

Baca juga: Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Medan, Kejagung Tetapkan 6 Tersangka

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nur Setiawan Sidik oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," sambungnya.

Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap Nur Setiawan untuk membayar denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan badan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!