Empat Terdakwa Korupsi Jalur KA Besitang-Langsa Divonis 4 hingga 4,5 Tahun Penjara
Senin, 25 November 2024 - 14:38 WIB
Majelis Hakim meyakini, Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Nur Setiawan Sidik telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/11/2024).
Baca juga: Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Medan, Kejagung Tetapkan 6 Tersangka
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nur Setiawan Sidik oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," sambungnya.
Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap Nur Setiawan untuk membayar denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan badan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Nur Setiawan Sidik telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/11/2024).
Baca juga: Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Medan, Kejagung Tetapkan 6 Tersangka
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nur Setiawan Sidik oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," sambungnya.
Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap Nur Setiawan untuk membayar denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan badan.
Lihat Juga :