Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Medan, Kejagung Tetapkan 6 Tersangka
Jum'at, 19 Januari 2024 - 19:06 WIB
loading...
Kejagung menetapkan enam tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang - Langsa. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang - Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode 2017-2023.
"Sebagaimana diketahui setelah melakukan pemeriksaan beberapa saksi dan atas alat bukti yang cukup hari ini kami tetapkan 6 orang saksi sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi di Gedung Bundar, Jumat (19/1/2024).
Keenam tersangka tersebut di antaranya, NSS dan ASP selaku kuasa pengguna anggaran dan mantan Kepala Balai Teknik Perkertaapian Medan. Selanjutnya AAS dan HH, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan RMY selaku Ketua Pokja Pengadaan Kontruksi 2017, serta AG selaku Dierktur PT DYG selaku konsultan pekerjaan.
Baca juga: Kejagung Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalur KA Besitang-Langsa Senilai Rp1,3 Triliun
Keenam tersangka setelah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka langsung digiring ke tahanan menggunakan rompi pink. "Tersangka AAS, RMY dan HH ditahan di Rutan Salemba Kejagung sementata AG di Rutan Kejari Jaksel, dan NS di rutan dari Salemba," bebernya.
"Sebagaimana diketahui setelah melakukan pemeriksaan beberapa saksi dan atas alat bukti yang cukup hari ini kami tetapkan 6 orang saksi sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi di Gedung Bundar, Jumat (19/1/2024).
Keenam tersangka tersebut di antaranya, NSS dan ASP selaku kuasa pengguna anggaran dan mantan Kepala Balai Teknik Perkertaapian Medan. Selanjutnya AAS dan HH, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan RMY selaku Ketua Pokja Pengadaan Kontruksi 2017, serta AG selaku Dierktur PT DYG selaku konsultan pekerjaan.
Baca juga: Kejagung Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalur KA Besitang-Langsa Senilai Rp1,3 Triliun
Keenam tersangka setelah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka langsung digiring ke tahanan menggunakan rompi pink. "Tersangka AAS, RMY dan HH ditahan di Rutan Salemba Kejagung sementata AG di Rutan Kejari Jaksel, dan NS di rutan dari Salemba," bebernya.
Lihat Juga :