Empat Terdakwa Korupsi Jalur KA Besitang-Langsa Divonis 4 hingga 4,5 Tahun Penjara

Senin, 25 November 2024 - 14:38 WIB
Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis empat terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan 2017-2023 dengan hukuman penjara 4 hingga 4,5 tahun. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis empat terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Jalur Kereta Api (KA) Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan 2017-2023 dengan hukuman penjara 4 hingga 4,5 tahun.

Adapun, para Terdakwa yang dimaksud adalah, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara periode 2016-2017 Nur Setiawan Sidik dan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara periode 2017-2018 Amanna Gappa.

Kemudian, Team Leader Tenaga Ahli PT Dardella Yasa Guna, Arista Gunawan dan Beneficial Owner dari PT Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT Mitra Kerja Prasarana, Freddy Gondowardojo.





Majelis Hakim meyakini, Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Nur Setiawan Sidik telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/11/2024).



"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nur Setiawan Sidik oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," sambungnya.

Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap Nur Setiawan untuk membayar denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan badan.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More