Empat Terdakwa Korupsi Jalur KA Besitang-Langsa Divonis 4 hingga 4,5 Tahun Penjara
Senin, 25 November 2024 - 14:38 WIB
Nur Setiawan juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.500.000.000. Apabila Terdakwa tidak membayar dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita untuk dilelang guna menutup uang pengganti.
Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun penjara.
Sedangkan, Amanna Gappa divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp3.292.180.000, jika tidak membayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan harta benda yang disita tidak menutup, maka diganti dengan dua tahun penjara.
Kemudian, Freddy Gondowardojo divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan badan. Ia juga dijatuhi uang pengganti Rp1.536.034.600 subsider 1,5 tahun penjara.
Selanjutnya, Arista Gunawan divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan badan. Terhadap Arista, Majelis Hakim tidak menjatuhkan uang pengganti. Atas putusan tersebut, para Terdakwa kompak menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan Penuntut Umum yang menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun penjara.
Sedangkan, Amanna Gappa divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp3.292.180.000, jika tidak membayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan harta benda yang disita tidak menutup, maka diganti dengan dua tahun penjara.
Kemudian, Freddy Gondowardojo divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan badan. Ia juga dijatuhi uang pengganti Rp1.536.034.600 subsider 1,5 tahun penjara.
Selanjutnya, Arista Gunawan divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan badan. Terhadap Arista, Majelis Hakim tidak menjatuhkan uang pengganti. Atas putusan tersebut, para Terdakwa kompak menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan Penuntut Umum yang menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
(cip)
tulis komentar anda