Masa Tenang Pilkada 2024 Dimulai Hari Ini, Pencoblosan 27 November
Minggu, 24 November 2024 - 08:30 WIB
Pada masa tenang ini, peserta Pilkada 2024 dilarang melakukan segala bentuk kampanye . Sementara, bagi masyarakat yang akan menggunakan hak pilih, bisa menggunakan masa tenang ini untuk mendalami rekam jejak para calon sebagai bekal memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Rabu, 27 November 2024.
1. Pelaksanaan Pemungutan Suara: 27 November 2024
2. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Penghitungan Suara: 27 November sampai dengan 16 Desember 2024
Setelah penghutungan suara dan rekapitulasi penghitungan suara, akan dilakukan penetapan calon terpilih. Penetapan calon terpilih ini bisa dilakukan setelah diketahui ada tidaknya permohonan perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Tahapan Pilkada 2024 setelah Masa Tenang
1. Pelaksanaan Pemungutan Suara: 27 November 2024
2. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Penghitungan Suara: 27 November sampai dengan 16 Desember 2024
Setelah penghutungan suara dan rekapitulasi penghitungan suara, akan dilakukan penetapan calon terpilih. Penetapan calon terpilih ini bisa dilakukan setelah diketahui ada tidaknya permohonan perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK).
(zik)
Lihat Juga :