7 Menteri Era Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi, SYL hingga Tom Lembong

Sabtu, 23 November 2024 - 20:17 WIB

5. Edhy Prabowo

Edhy Prabowo pernah menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2019-2020. Ia tidak menuntaskan masa jabatannya karena tersandung kasus korupsi.

Edhy Prabowo dinyatakan terbukti bersalah di tingkat kasasi oleh Hakim Mahkamah Agung (MA). Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap terkait pengurusan izin ekspor benih bening (benur) lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Hakim MA memutuskan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Edhy Prabowo, lebih rendah empat tahun dari putusan sebelumnya di tingkat banding yang memvonisnya sembilan tahun penjara. Selain itu, MA juga menjatuhkan denda sebesar Rp400 juta kepada Edhy Prabowo dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Lalu, Edhy diwajibkan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp9,6 miliar dan 77.000 dolar AS dengan memperhitungkan pengembalian uang yang telah dibayar. Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Edhy Prabowo berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun.

6. Juliari Batubara

Kemudian ada Juliari Peter Batubara. Ia adalah Menteri Sosial ke-32 RI yang menjabat periode Oktober 2019 hingga Desember 2020.

Belum selesai masa jabatan, Juliari diberhentikan lantaran terlibat korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19. Pada proses peradilan, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara, lebih tinggi satu tahun dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Selain itu, Juliari juga diganjar untuk membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Dalam amar putusan yang dibacakan, ia terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dari sejumlah pengusaha penggarap proyek pengadaan Bansos Covid-19

7. Tom Lembong

Melihat nama-nama sebelumnya di atas, Tom Lembong menjadi satu sosok terbaru dari eks Menteri Jokowi yang tersandung kasus. Mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 ini ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada penghujung Oktober 2024 lalu.

Bersama Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS, Kejagung menjadikan Tom Lembong tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan import gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016.

Hal tersebut disampaikan langsung Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi importasi gula di Kemendag 2015-2016 pada Selasa (29/10/2024) malam.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More