7 Menteri Era Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi, SYL hingga Tom Lembong
Sabtu, 23 November 2024 - 20:17 WIB
Setelah proses peradilan berlangsung, Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus korupsi pengadaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Fahzal saat membacakan amar putusan.
Selain itu, Majelis hakim juga memvonis Johnny untuk membayar uang pengganti Rp15,5 miliar. "Subsider 2 tahun penjara," ucapnya.
Menanggapi vonis itu, Johnny G Plate sempat mengajukan kasasi. Namun, Mahkamah Agung (MA) menolaknya berdasarkan amar putusan nomor perkara 3448 K/Pid.Sus/2024.
Saat masih menjadi Mensos, Idrus Marham tersandung kasus korupsi kesepakatan kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1. Pada Selasa, (23/4/2019), ia akhirnya divonis 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan karena dinilai secara sah dan membuktikan melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hukumannya bahkan sempat diperberat menjadi 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan pada sidang di tingkat banding. Namun, ia kemudian mendapat pengurangan hukuman setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan karena menilai Idrus bukan sebagai unsur penentu dalam kasus korupsi tersebut.
MA memotong masa hukuman Idrus Marham menjadi dua tahun penjara dari semula lima tahun. Hukuman ini diputus oleh Ketua Majelis Hakim Suhadi dan dua Hakim Anggota, Krisna Harahap serta Abdul Latief pada 2 Desember 2019.
Berkaitan dengan perbuatannya ini, Imam Nahrawi dijatuhi hukuman 7 tahun dan dijebloskan ke Lapas Sukamiskin. Ia ditahan sejak 2019 dan bebas bersyarat pada Maret 2024 lalu.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Fahzal saat membacakan amar putusan.
Selain itu, Majelis hakim juga memvonis Johnny untuk membayar uang pengganti Rp15,5 miliar. "Subsider 2 tahun penjara," ucapnya.
Menanggapi vonis itu, Johnny G Plate sempat mengajukan kasasi. Namun, Mahkamah Agung (MA) menolaknya berdasarkan amar putusan nomor perkara 3448 K/Pid.Sus/2024.
3. Idrus Marham
Idrus Marham pernah menjadi Menteri Sosial (Mensos) periode Januari-Agustus 2018. Ia sebelumnya menggantikan Khofifah Indar Parawansa yang waktu itu maju sebagai calon gubernur (Cagub) di Pilkada Jawa Timur 2018.Saat masih menjadi Mensos, Idrus Marham tersandung kasus korupsi kesepakatan kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1. Pada Selasa, (23/4/2019), ia akhirnya divonis 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan karena dinilai secara sah dan membuktikan melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hukumannya bahkan sempat diperberat menjadi 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan pada sidang di tingkat banding. Namun, ia kemudian mendapat pengurangan hukuman setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan karena menilai Idrus bukan sebagai unsur penentu dalam kasus korupsi tersebut.
MA memotong masa hukuman Idrus Marham menjadi dua tahun penjara dari semula lima tahun. Hukuman ini diputus oleh Ketua Majelis Hakim Suhadi dan dua Hakim Anggota, Krisna Harahap serta Abdul Latief pada 2 Desember 2019.
4. Imam Nahrawi
Berikutnya ada Imam Nahrawi. Ia adalah Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) periode 2014-2019. Sebelum masa jabatannya habis, Imam mengundurkan diri lantaran menjadi tersangka kasus suap dana hibah KONI. Ia dijerat sebagai penerima suap dan gratifikasi bersama asisten pribadi Miftahul Ulum.Berkaitan dengan perbuatannya ini, Imam Nahrawi dijatuhi hukuman 7 tahun dan dijebloskan ke Lapas Sukamiskin. Ia ditahan sejak 2019 dan bebas bersyarat pada Maret 2024 lalu.
Lihat Juga :
tulis komentar anda