Pola Sengketa Pilkada, Pihak yang Kalah Terkadang Ungkapkan Gosip sebagai Alat Bukti
Sabtu, 23 November 2024 - 14:24 WIB
Di sisi lainnya, kata dia, kuasa hukum pihak terkait sebenarnya bekerja lebih ringan. Sebab, sebagian besar beban mereka akan diselesaikan oleh kuasa hukum penyelenggara pilkada.
Hakim MK Periode 2019-2024 Wahiduddin Adams mengungkapkan, para pihak yang bersengketa di MK harus mempersiapkan alat bukti yang sah dan valid. Selain itu, alat bukti harus disusun secara rapi di daftar bukti beserta fisiknya.
"Selain itu, semua permohonan harus terarah. Kalau hendak mengatakan terjadi penggelembungan suara, harus jelas. Di tempat pemungutan suara (TPS) mana, oleh siapa, berapa suara. Dan semua harus disertai form C1," ujarnya.
Semua itu, kata dia, akan membantu hakim konstitusi dalam memeriksa dan memutus permohonan dalam sengketa pilkada.
Hakim MK Periode 2019-2024 Wahiduddin Adams mengungkapkan, para pihak yang bersengketa di MK harus mempersiapkan alat bukti yang sah dan valid. Selain itu, alat bukti harus disusun secara rapi di daftar bukti beserta fisiknya.
"Selain itu, semua permohonan harus terarah. Kalau hendak mengatakan terjadi penggelembungan suara, harus jelas. Di tempat pemungutan suara (TPS) mana, oleh siapa, berapa suara. Dan semua harus disertai form C1," ujarnya.
Semua itu, kata dia, akan membantu hakim konstitusi dalam memeriksa dan memutus permohonan dalam sengketa pilkada.
(zik)
Lihat Juga :
tulis komentar anda