Pola Sengketa Pilkada, Pihak yang Kalah Terkadang Ungkapkan Gosip sebagai Alat Bukti

Sabtu, 23 November 2024 - 14:24 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/Dok MPI
JAKARTA - Guru Besar Ilmu Hukum Konstitusi Andi Muhammad Asrun mengungkapkan sejumlah pola yang kerap terjadi dalam sengketa pemilihan kepala daerah ( pilkada ). Pihak yang akan terkadang menyampaikan gosip.

"Bagi pihak yang kalah, biasanya kuasa hukum mereka akan kalap di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan, terkadang mereka akan mengungkapkan sejumlah gosip sebagai alat bukti. Padahal, namanya juga gosip bagaimana bisa dibuktikan," kata Asrun dalam Bimbingan Teknis dan Pembekalan bagi Para Advokat dalam Menghadapi Perselisihan Hasil Pilkada 2024 di Jakarta, Kamis (21/11/2024).



Kegiatan tersebut berlangsung hingga Jumat (22/11/2024), diselenggarakan Law Office Josua Victor & Partners dan Suryantara, Alfatah, & Partners, diikuti sekitar 50 advokat dari berbagai wilayah Indonesia.

Baca Juga: Sirekap Akan Digunakan untuk Pilkada 2024
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!