5 Kasus Polisi Tembak Polisi di Tanah Air, Nomor 1 Bikin Geger se-Indonesia

Jum'at, 22 November 2024 - 14:15 WIB
Anggota Brimob bersenjata berjaga di sekitar kediaman pribadi Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). FOTO/ALDI CHANDRA SETIAWAN
JAKARTA - Sederet kasus polisi tembak polisi pernah menyita perhatian masyarakat di Tanah Air. Terbaru, ada Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshari, yang tewas ditembak oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan , AKP Dadang Iskandar.

Berdasarkan informasi yang didapat SINDOnews, insiden itu terjadi di kawasan parkir Polres Solok Selatan, Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Solok Selatan, Sumatera Barat, Jumat (22/11/2024) sekitar pukul 00.43 WIB. Diduga motif penembakan karena pelaku tidak senang dengan penangkapan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Solok Selatan.

Kasus tersebut menambah daftar panjang insiden polisi tembak polisi di Indonesia. Melihat ke belakang, berikut ini beberapa contoh lainnya yang bisa diketahui.





Kasus Polisi Tembak Polisi

1. Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kasus pembunuhan Brigadir J menjadi sorotan besar sepanjang 2022 hingga 2023. Tak tanggung-tanggung, kasus ini menyeret nama besar yang tentunya membuat publik terkejut.

Brigadir Joshua tewas karena luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo yang saat it menjabat Kadiv Propam Polri di Duren Tiga, Jakarta pada 8 Juli 2022. Awalnya, Brigadir J dilaporkan meninggal karena baku tembak.

Namun, setelahnya terungkap bahwa Brigadir J murni ditembak tanpa perlawanan. Ferdy Sambo kemudian dinyatakan bersalah karena menjadi dalang atau aktor intelektual pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Pada usahanya menutupi kejahatan tersebut, Sambo sempat membuat skenario palsu dan melakukan sabotase terhadap barang bukti. Dalam proses peradilan, Sambo sempat dijatuhi hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam sidang pembacaan vonis pada Senin, 13 Februari 2023.

Sempat ditolak banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Sambo mengajukan permohonan kasasi ke MA pada 12 Mei 2023. Beberapa bulan berselang, MA memutuskan mengubah putusan terhadap para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, termasuk Ferdy Sambo yang semula dihukum mati, berganti penjara seumur hidup.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More