Disebut Pemindahan Tahanan, Istana: Mary Jane Akan Melanjutkan Sisa Hukumannya di Filipina
Rabu, 20 November 2024 - 13:04 WIB
JAKARTA - Istana Presiden buka suara terkait terpidana mati kasus penyelundupan narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso yang dipulangkan dari Indonesia ke Filipina.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi mengatakan bahwa pemulangan Mary Jane ke Filipina merupakan bagian dari pemindahan tahanan.
"Ini pemindahan tahanan, atau istilahnya transfer of prisoner. Mary Jane Veloso akan melanjutkan sisa hukumannya di Filipina," kata Hasan saat dihubungi, Rabu (20/11/2024).
Hasan menjelaskan bahwa setelah Mary Jane dipindah, pembinaan selanjutnya akan menjadi kewenangan negara Filipina.
"Filipina sudah menghapus hukuman mati. Jadi sangat mungkin presiden Filipina akan memberi grasi lalu mengubah hukumannya jadi seumur hidup," jelasnya.
Meski begitu, Hasan mengungkapkan bahwa pemerintah Indonesia sedang merumuskan terkait pemindahan tahanan narapidana asing.
"Pemerintah Indonesia sedang merumuskan kebijakan tentang pemindahan narapidana asing ini, sebagai upaya penyelesaian kasus serupa di masa depan," ungkapnya.
Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr atau Bongbong mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto, atas bebasnya terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Veloso yang ditangkap dan dihukum di Indonesia.
Dalam unggahan di akun Instagram resmi miliknya, Bongbong menilai bahwa kasus Mary Jane merupakan kasus yang panjang, karena memerlukan jalur diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia selama satu dekade.
"I extend my heartfelt gratitude to President Prabowo Subianto and the Indonesian government for their goodwill," ucap Bongbong di akun Instagram resminya @bongbongmarcos, Rabu (20/11/2024).
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi mengatakan bahwa pemulangan Mary Jane ke Filipina merupakan bagian dari pemindahan tahanan.
Baca Juga
"Ini pemindahan tahanan, atau istilahnya transfer of prisoner. Mary Jane Veloso akan melanjutkan sisa hukumannya di Filipina," kata Hasan saat dihubungi, Rabu (20/11/2024).
Hasan menjelaskan bahwa setelah Mary Jane dipindah, pembinaan selanjutnya akan menjadi kewenangan negara Filipina.
"Filipina sudah menghapus hukuman mati. Jadi sangat mungkin presiden Filipina akan memberi grasi lalu mengubah hukumannya jadi seumur hidup," jelasnya.
Meski begitu, Hasan mengungkapkan bahwa pemerintah Indonesia sedang merumuskan terkait pemindahan tahanan narapidana asing.
"Pemerintah Indonesia sedang merumuskan kebijakan tentang pemindahan narapidana asing ini, sebagai upaya penyelesaian kasus serupa di masa depan," ungkapnya.
Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr atau Bongbong mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto, atas bebasnya terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Veloso yang ditangkap dan dihukum di Indonesia.
Dalam unggahan di akun Instagram resmi miliknya, Bongbong menilai bahwa kasus Mary Jane merupakan kasus yang panjang, karena memerlukan jalur diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia selama satu dekade.
"I extend my heartfelt gratitude to President Prabowo Subianto and the Indonesian government for their goodwill," ucap Bongbong di akun Instagram resminya @bongbongmarcos, Rabu (20/11/2024).
(shf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda