Disebut Pemindahan Tahanan, Istana: Mary Jane Akan Melanjutkan Sisa Hukumannya di Filipina

Rabu, 20 November 2024 - 13:04 WIB
Hasan menjelaskan bahwa setelah Mary Jane dipindah, pembinaan selanjutnya akan menjadi kewenangan negara Filipina.

"Filipina sudah menghapus hukuman mati. Jadi sangat mungkin presiden Filipina akan memberi grasi lalu mengubah hukumannya jadi seumur hidup," jelasnya.

Meski begitu, Hasan mengungkapkan bahwa pemerintah Indonesia sedang merumuskan terkait pemindahan tahanan narapidana asing.

Baca juga: Yusril Buka Peluang Transfer Tahanan Mary Jane ke Filipina

"Pemerintah Indonesia sedang merumuskan kebijakan tentang pemindahan narapidana asing ini, sebagai upaya penyelesaian kasus serupa di masa depan," ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!