Sanksi Tegas ASN Tak Netral di Pilkada 2020

Senin, 31 Agustus 2020 - 10:01 WIB
Lalu, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Selanjutnya sanksi moral berupa pernyataan secara tertutup atau terbuka. Terakhir adalah pemberhentian tidak dengan hormat.

Lebih lanjut, politikus PDI Perjuangan ini mengatakan bahwa sanksi tidak hanya diberikan kepada ASN, tapi juga pejabat pembina kepegawaian (PPK). PPK biasanya dijabat oleh menteri, kepala lembaga, dan kepala daerah. (Lihat videonya: Polsek Ciracas Dibakar Gerombolan Orang Tak Dikenal)

Pemberian sanksi kepada PPK ini jika ditemukan tidak menjalankan rekomendasi sanksi KASN. Seperti diketahui, lemahnya sanksi bagi ASN tak netral karena PPK tidak menjalankan rekomendasi yang diberikan KASN. “Termasuk juga sanksi bagi PPK yang tidak mau melaksanakan sanksi ASN yang melanggar,” tuturnya. (Dita Angga/Kiswondari)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!