Sanksi Tegas ASN Tak Netral di Pilkada 2020

Senin, 31 Agustus 2020 - 10:01 WIB
Karena itu, menurut legislator Dapil Sumatera Barat II ini, perlu dilakukan penataan oleh Menpan-RB terhadap promosi jabatan yang tidak dikaitkan dengan kepala daerah. Kemenpan-RB juga perlu membuat aturan yang jelas soal rekrutmen ASN, harus proporsional dan profesional, tidak ada kaitan dengan tim sukses. “Kalau ini tidak dilakukan, sulit rasanya ASN itu diminta untuk netral,” pungkas anggota Badan Legislasi DPR itu.

Menpan-RB Tjahjo Kumolo sebelumnya memastikan saat ini pemerintah tengah merancang surat keputusan bersama (SKB) lima kementerian/lembaga terkait netralitas ASN. Lima kementerian/lembaga yang dimaksud antara lain Kemenpan-RB, Kemendagri, KASN, Bawaslu, dan BKN. (Baca juga: Pertanyakan BLT, Warga Aceh Utara Luka Parah Dibacok Kepala Desa)

Tjahjo mengatakan, melalui SKB ini telah diatur secara detail mengenai pengawasan netralitas ASN. “Termasuk tata cara penanganan-penanganan. Khususnya atas dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam pelaksanaan pilkada serentak 2020 . Ini yang harus dipertegas tanpa pandang bulu harus diberikan sanksi. Kalau perlu diberhentikan. Kalau perlu turun jabatan,” katanya.

Dia mengatakan, untuk ASN yang melanggar tidak cukup hanya diberikan sanksi teguran. Pasalnya, salah satu sanksi yang akan diberikan kepada ASN tidak netral adalah teguran lisan dan tertulis. “Kemudian sanksi harus tegas. Kalau hanya peringatan tertulis, enggak ada gunanya,” tuturnya.

Selain teguran, sanksi yang bisa dikenakan bagi ASN tak netral antara lain pernyataan tidak puas secara tertulis, penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahu, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. (Baca juga: Begini Cara Mencegah Kanker Usus)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!