Sanksi Tegas ASN Tak Netral di Pilkada 2020
Senin, 31 Agustus 2020 - 10:01 WIB
Foto: dok/SINDOnews
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus meminta aparatur sipil negara (ASN) yang tidak netral dalam pilkada serentak 2020 diberikan sanksi tegas. Hal ini merespons temuan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) soal 490 ASN yang tidak netral terkait pilkada serentak 2020.
“Penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh ASN yang tidak netral harus diberikan sanksi tegas, gunanya apa? Supaya ASN yang lain tidak melakukan hal yang sama pada daerah dan tempat yang berbeda,” kata Guspardi kemarin. (Baca: Dokter Yunani Ungkap Rahasia Vaksin Covid-9 Buatan Rusia)
Guspardi meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) untuk menata ulang aturan bagi promosi ASN yang kewenangannya ada pada kepala daerah. Pasalnya, para ASN kerap tergiur dengan promosi yang dijanjikan saat ditawarkan menjadi tim sukses calon kepala daerah.
“Bagaimanapun sulit untuk netralitas dilakukan karena dia (ASN) ingin menjadi kepala dinas, ingin mendapat perhatian dari kandidat yang menang,” ujarnya.
“Penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh ASN yang tidak netral harus diberikan sanksi tegas, gunanya apa? Supaya ASN yang lain tidak melakukan hal yang sama pada daerah dan tempat yang berbeda,” kata Guspardi kemarin. (Baca: Dokter Yunani Ungkap Rahasia Vaksin Covid-9 Buatan Rusia)
Guspardi meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) untuk menata ulang aturan bagi promosi ASN yang kewenangannya ada pada kepala daerah. Pasalnya, para ASN kerap tergiur dengan promosi yang dijanjikan saat ditawarkan menjadi tim sukses calon kepala daerah.
“Bagaimanapun sulit untuk netralitas dilakukan karena dia (ASN) ingin menjadi kepala dinas, ingin mendapat perhatian dari kandidat yang menang,” ujarnya.
Lihat Juga :