Penampakan Tersangka A, Buron Mafia Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi
Rabu, 20 November 2024 - 08:04 WIB
JAKARTA - Polisi menangkap pria berinisial A alias M, buronan kasus judi online yang melibatkan pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Tersangka A alias M merupakan bagian dari komplotan pelaku A dan AK yang sudah ditangkap lebih dulu.
Dari foto yang diterima Rabu (20/11/2024), tampak pelaku mengenakan kaus berwarna hitam dengan gambar anime 'Jujutsu Kaisen'. Pelaku menggunakan masker saat dikawal oleh dua orang anggota kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, A alias M merupakan komplotan dari pelaku A dan AK yang sudah lebih dulu ditangkap.
"A alias M adalah kepingan segitiga A terakhir, di mana sebelumnya telah ditangkap A dan AK," kata Ade Ary kepada wartawan Selasa (19/11/2024).
Ade Ary menjelaskan, ketiganya berperan mengumpulkan website judi online dan mengumpulkan uang setoran. "Kemudian memverifikasi website judi online agar tidak terblokir, serta sebagai pengatur operasionalisasi kejahatan yang dilakukan oleh seluruh tersangka," ujarnya.
Pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman terkait kasus tersebut. "Tentunya kami masih terus melakukan penyidikan secara intensif, sebagaimana komitmen kami untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal Komdigi, bandar dan pihak-pihak lainnya dengan menerapkan pidana perjudian, serta TPPU untuk menyita aset para tersangka dan mengembalikannya kepada negara," katanya.
"Dari tersangka A alias M dan istinya berinisial D, penyidik berhasil menyita uang tunai serta aset senilai Rp16 miliar," katanya.
Dari foto yang diterima Rabu (20/11/2024), tampak pelaku mengenakan kaus berwarna hitam dengan gambar anime 'Jujutsu Kaisen'. Pelaku menggunakan masker saat dikawal oleh dua orang anggota kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, A alias M merupakan komplotan dari pelaku A dan AK yang sudah lebih dulu ditangkap.
"A alias M adalah kepingan segitiga A terakhir, di mana sebelumnya telah ditangkap A dan AK," kata Ade Ary kepada wartawan Selasa (19/11/2024).
Ade Ary menjelaskan, ketiganya berperan mengumpulkan website judi online dan mengumpulkan uang setoran. "Kemudian memverifikasi website judi online agar tidak terblokir, serta sebagai pengatur operasionalisasi kejahatan yang dilakukan oleh seluruh tersangka," ujarnya.
Pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman terkait kasus tersebut. "Tentunya kami masih terus melakukan penyidikan secara intensif, sebagaimana komitmen kami untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal Komdigi, bandar dan pihak-pihak lainnya dengan menerapkan pidana perjudian, serta TPPU untuk menyita aset para tersangka dan mengembalikannya kepada negara," katanya.
Polisi Sita Uang dan Aset Rp16 Miliar
Ade Ary menuturkan, A alias M ditangkap pada Minggu (17/11/2024) di sebuah apartemen wilayah Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, DIY. Polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai dan sejumlah aset."Dari tersangka A alias M dan istinya berinisial D, penyidik berhasil menyita uang tunai serta aset senilai Rp16 miliar," katanya.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda