Saksi Ahli: Kasus Korupsi Pertambangan Timah Hanya Bisa Diselidiki Polisi dan PPNS ESDM
Selasa, 19 November 2024 - 11:07 WIB
Dosen hukum pidana Universitas Sumatera Utara ini mengingatkan sebagai UU khusus (lex spesialis), UU Tipikor tidak bisa juga langsung digunakan untuk berbagai perkara. UU ini hanya bisa digunakan ketika tidak ada UU yang mengatur satu perbuatan yang bersifat khusus.
Tapi jika tidak ada UU khusus, maka baru bisa diberlakukan UU Tipikor. “Jika ada dua undang-undang khusus diadu, maka mana yang harus diterapkan? Harus kita lihat dulu domain perbuatannya. Misalnya jika Undang-undang Tipikor berhadapan dengan undang-undang kepabean, UU Perbankan, UU Perpajakan atau UU Minerba maka belum tentu yang diterapkan UU Tipikor,” ujarnya.
Dikatakan, dalam UU Tipikor harus dibuktikan dulu unsur-usur melawan hukumnya menguntungkan atau memperkaya diri dan terakhir merugikan keuangan negara. Dia juga mengatakan penggunaan perhitungan kerusakan lingkungan sebagai landasan menghitung besaran dugaan korupsi juga haruslah diuji terlebih dahulu.
“Jadi penting menguji apakah melawan hukum dan merugikan keuangan negara. Maka harus diuji dulu UU mana yang dilanggar jika ada irisan dengan UU lain, maka harus diteliti secara khusus dan sistematis,” tandasnya.
Kepala Desa Bencah Bangka Selatan Heru Promono yang dihadirkan sebagai saksi fakta mengatakan, penambangan rakyat sudah terjadi di Bangka Selatan. Terutama di Desa Bencah sejak dirinya masih anak-anak dan dibiarkan saja PT Timah.
Menurut Heru, penambangan rakyat itu juga diawasi langsung pengawas tambang dan sekuriti PT Timah.
"Penambangan rakyat masih berlangsung hingga saat ini karena sudah salah satu mata pencaharian," ujarnya.
Lihat Juga: Prabowo Ajukan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas, Pengamat: Bukti Serius Lawan Korupsi
Tapi jika tidak ada UU khusus, maka baru bisa diberlakukan UU Tipikor. “Jika ada dua undang-undang khusus diadu, maka mana yang harus diterapkan? Harus kita lihat dulu domain perbuatannya. Misalnya jika Undang-undang Tipikor berhadapan dengan undang-undang kepabean, UU Perbankan, UU Perpajakan atau UU Minerba maka belum tentu yang diterapkan UU Tipikor,” ujarnya.
Dikatakan, dalam UU Tipikor harus dibuktikan dulu unsur-usur melawan hukumnya menguntungkan atau memperkaya diri dan terakhir merugikan keuangan negara. Dia juga mengatakan penggunaan perhitungan kerusakan lingkungan sebagai landasan menghitung besaran dugaan korupsi juga haruslah diuji terlebih dahulu.
“Jadi penting menguji apakah melawan hukum dan merugikan keuangan negara. Maka harus diuji dulu UU mana yang dilanggar jika ada irisan dengan UU lain, maka harus diteliti secara khusus dan sistematis,” tandasnya.
Kepala Desa Bencah Bangka Selatan Heru Promono yang dihadirkan sebagai saksi fakta mengatakan, penambangan rakyat sudah terjadi di Bangka Selatan. Terutama di Desa Bencah sejak dirinya masih anak-anak dan dibiarkan saja PT Timah.
Menurut Heru, penambangan rakyat itu juga diawasi langsung pengawas tambang dan sekuriti PT Timah.
"Penambangan rakyat masih berlangsung hingga saat ini karena sudah salah satu mata pencaharian," ujarnya.
Lihat Juga: Prabowo Ajukan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas, Pengamat: Bukti Serius Lawan Korupsi
(poe)
tulis komentar anda