Irjen Pol Winarto Pimpin Penggerebekan Tindak Pidana Pembuangan Limbah Medis Ilegal

Senin, 18 November 2024 - 17:39 WIB
Ditreskrimsus menyita sejumlah barang bukti, termasuk 322 kotak limbah medis B3 dalam plastik, satu unit mobil boks beserta dokumen kendaraan, alat bantu seperti dua sekop, satu arko merah, dan timbangan besi.

Tersangka RR dijerat Pasal 104 dan/atau Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. "Pelanggaran ini mencakup pembuangan limbah tanpa izin serta tindakan yang merusak lingkungan," katanya.

Polda Kalsel memastikan para saksi, pelaku, dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

"Masyarakat diimbau untuk melaporkan aktivitas serupa agar kerusakan lingkungan dapat dicegah dan kualitas hidup bersama tetap terjaga," ujarnya.
(zik)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More