Irjen Pol Winarto Pimpin Penggerebekan Tindak Pidana Pembuangan Limbah Medis Ilegal

Senin, 18 November 2024 - 17:39 WIB
loading...
Irjen Pol Winarto Pimpin...
Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) dipimpin Irjen Pol Winarto mengungkap tindak pidana pembuangan limbah B3 atau limbah medis. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkap tindak pidana pembuangan limbah B3 atau limbah medis. Penggerebekan dilakukan Ditreskrimsus Polda Kalsel di sebuah lahan kosong di Jalan Tatah Cina, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Senin (18/11/2024).

Penggerebekan tersebut dipimpin langsung Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto , didampingi Dirreskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar. Lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan limbah medis tersebut berada di sekitar kompleks atau permukiman warga.

Di lokasi tersebut, terlihat sebuah areal yang sudah ditimbun dengan tanah merah. Di bawah timbunan tanah tersebut ternyata banyak terdapatlimbah medis.

Baca Juga: Publik Pertanyakan ke Mana Limbah Medis COVID-19 Dibuang?

Jenis limbah medis yang ditemukan di lokasi itu antara lain alat suntik yang sudah dipakai, hingga botol-botol infus. Ada juga bekas bungkusan obat yang dibakar. Selain itu, petugas juga menemukan rumah kosong yang dijadikan gudang penyimpanan limbah B3.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, di sekitar lokasi ini ada penimbunan limbah medis," ujar Irjen Pol Winarto.

Menurut Irjen Pol Winarto, sebanyak 162 kotak limbah medis ditemukan di dalam rumah, sementara 160 kotak lainnya berada di lahan kosong.

FZ (47), penjaga gudang, mengungkapkan bahwa limbah tersebut berasal dari Kabupaten Hulu Sungai Utara dan diangkut menggunakan mobil boks.

Polisi mengamankan tiga saksi yaitu J (46), sopir truk pengangkut limbah medis; FZ(47), penjaga sekaligus buruh yang bertugas menimbun limbah; dan YR, pemilik lahan kosong yang digunakan untuk pembuangan. Pelaku utama yang diduga bertanggung jawab atas tindakan ini adalah RR (39), karyawan PT HG.

Ditreskrimsus menyita sejumlah barang bukti, termasuk 322 kotak limbah medis B3 dalam plastik, satu unit mobil boks beserta dokumen kendaraan, alat bantu seperti dua sekop, satu arko merah, dan timbangan besi.

Tersangka RR dijerat Pasal 104 dan/atau Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. "Pelanggaran ini mencakup pembuangan limbah tanpa izin serta tindakan yang merusak lingkungan," katanya.

Polda Kalsel memastikan para saksi, pelaku, dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Masyarakat diimbau untuk melaporkan aktivitas serupa agar kerusakan lingkungan dapat dicegah dan kualitas hidup bersama tetap terjaga," ujarnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Angkat Isu Sengketa...
Angkat Isu Sengketa Limbah Industri Non-B3 di Cikarang, Wulan Windiarti Raih Gelar Doktor
Breaking News: KPK Gelar...
Breaking News: KPK Gelar OTT Pejabat Pajak di Banjarmasin Kalsel
OTT KPK di Kalsel Berkaitan...
OTT KPK di Kalsel Berkaitan dengan Kasus Pemerasan, Ratusan Juta Uang Tunai Disita
Penampakan 2 Orang yang...
Penampakan 2 Orang yang Terjaring OTT di Kalsel Tiba di KPK, Tutupi Wajah dengan Masker
KPK Juga Gelar OTT di...
KPK Juga Gelar OTT di Kalsel, 6 Orang Diamankan
G30S/PKI Cukup Jadi...
G30S/PKI Cukup Jadi Sejarah, Hasnuryadi: Tak Boleh Terjadi Lagi
Pusat Studi Kepolisian...
Pusat Studi Kepolisian ULM Inisiasi Deklarasi Bersama Anti-ODOL di Kalsel
Polisi Berpangkat AKBP...
Polisi Berpangkat AKBP yang Merokok Sambil Nyetir Langsung Diperiksa Propam Polda Kalsel
Penasihat Ahli Kapolri:...
Penasihat Ahli Kapolri: Gerakan Pangan Murah Polda Kalsel Bantu Masyarakat Jelang Lebaran
Rekomendasi
Pejabat AS Bertemu Hamas...
Pejabat AS Bertemu Hamas Saat Washington Sampaikan Tuntutan Gaza pada Israel
My Devil President:...
My Devil President: Microdrama CEO yang Penuh Plot Twist
Pertama Kali dalam 20...
Pertama Kali dalam 20 Tahun, Buffett Tunda Donasi ke Gates Foundation karena Kasus Epstein
Berita Terkini
Badan Siber PP GP Ansor...
Badan Siber PP GP Ansor Kritik Ketertutupan Pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
OTT Kuansing, Bupati...
OTT Kuansing, Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain Menyerahkan Diri ke KPK
Apartemen Disita Jelang...
Apartemen Disita Jelang Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Buka Suara
Tepis Isu Pecah Kongsi...
Tepis Isu Pecah Kongsi dengan Dokter Tifa, Roy Suryo: Saling Membersamai
Nilai Hakim Abaikan...
Nilai Hakim Abaikan Fakta Persidangan, Nadiem Makarim Bakal Lapor ke KY
Tim Hukum Jokowi Endus...
Tim Hukum Jokowi Endus Strategi Pecah Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa
Infografis
5 Kombes Pol Pecah Bintang...
5 Kombes Pol Pecah Bintang Jadi Brigjen pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved