Perlindungan Bagi Guru
Senin, 18 November 2024 - 14:41 WIB
Pertanyaannya, apakah regulasi yang mengatur perlindungan terhadap guru atau pendidik selama ini tidak memiliki kekuatan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan? Jangan sampai guru justru mengalami ketidaknyamanan, kekhawatiran dan bahkan ketakutan ketika harus menjalankan tanggungjawab dalam proses pembelajaran. Hal ini akan berdampak hilangnya martabat guru sebagai individu yang harusnya dimuliakan.
Regulasi
Melindungi guru atau pendidik seyogianya menjadi tanggungjawab Pemerintah. Guru wajib mendapatkan perlindungan, kepastian dan jaminan untuk memeroleh rasa aman dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Adanya perlindungan akan memastikan bahwa guru dapat menciptakan pembelajaran yang nyaman, aman dan menyenangkan. Apabila guru mengalami tekanan baik secara psikis maupun fisik, pembelajaran menjadi tidak kondusif baik bagi guru maupun peserta didik.
Perlindungan merupakan hak kostitusional (constitutional right) dan hak hukum (legal right) yang dimiliki oleh guru. Hak konstitusional terkait hak yang dimiliki setiap warga negara Indonesia (WNI) termasuk guru, yang bersumber pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Dalam pasal 28 D ayat (1) dinyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Sedangkan hak hukum adalah hak yang dimiliki setiap WNI termasuk para guru atau pendidik, yang bersumber dari peraturan-peraturan di bawah UUD NRI Tahun 1945. Salah satunya adalah pasal 40 ayat (1) huruf d Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Pasal ini menyatakan bahwa Pendidik dan Tenaga Kependidikan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual.
Beberapa regulasi telah ditetapkan terkait perlindungan dalam rangka menjaga martabat guru. Dalam Undang-Undang Nomor 14 tentang Guru dan Dosen, telah diatur berbagai pasal yang memberikan perlindungan terhadap guru. Misal, dalam Pasal 7 disebutkan bahwa profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
Pasal 14 menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual. Terkait kewenangan, Pasal 39 ayat (1) menyebutkan bahwa Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.
Regulasi
Melindungi guru atau pendidik seyogianya menjadi tanggungjawab Pemerintah. Guru wajib mendapatkan perlindungan, kepastian dan jaminan untuk memeroleh rasa aman dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Adanya perlindungan akan memastikan bahwa guru dapat menciptakan pembelajaran yang nyaman, aman dan menyenangkan. Apabila guru mengalami tekanan baik secara psikis maupun fisik, pembelajaran menjadi tidak kondusif baik bagi guru maupun peserta didik.
Perlindungan merupakan hak kostitusional (constitutional right) dan hak hukum (legal right) yang dimiliki oleh guru. Hak konstitusional terkait hak yang dimiliki setiap warga negara Indonesia (WNI) termasuk guru, yang bersumber pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Dalam pasal 28 D ayat (1) dinyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Sedangkan hak hukum adalah hak yang dimiliki setiap WNI termasuk para guru atau pendidik, yang bersumber dari peraturan-peraturan di bawah UUD NRI Tahun 1945. Salah satunya adalah pasal 40 ayat (1) huruf d Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Pasal ini menyatakan bahwa Pendidik dan Tenaga Kependidikan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual.
Beberapa regulasi telah ditetapkan terkait perlindungan dalam rangka menjaga martabat guru. Dalam Undang-Undang Nomor 14 tentang Guru dan Dosen, telah diatur berbagai pasal yang memberikan perlindungan terhadap guru. Misal, dalam Pasal 7 disebutkan bahwa profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
Pasal 14 menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual. Terkait kewenangan, Pasal 39 ayat (1) menyebutkan bahwa Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.
Lihat Juga :