Perlindungan Bagi Guru

Senin, 18 November 2024 - 14:41 WIB
Hendarman - Analis Kebijakan Ahli Utama pada Kemendikbudristek/ Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan. Foto/Dok Pribadi
Hendarman

Analis Kebijakan Ahli Utama pada Kemendikdasmen/Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan

Berbagai perlakuan yang kurang pantas terhadap guru menjadi viral di berbagai media. Yang baru-baru ini sangat marak menimpa seorang guru honorer wanita yang sudah 16 tahun mengabdi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Guru ini disangkakan melakukan penganiayaan terhadap seorang siswa yang merupakan anak aparat penegak hukum. Guru tersebut bersikukuh dirinya tidak pernah melakukan penganiayaan seperti yang dituduhkan.

Yang memprihatinkan, penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum (APH) sudah berjalan cukup lama yaitu sampai tiga bulan. Dalam waktu tersebut telah dilakukan upaya mediasi total sebanyak 5 kali. Perkara kemudian dilimpahkan ke yang lebih berwenangan yaitu kejaksaan karena waktu itu tidak diperoleh kesepakatan damai.



Proses terakhir, jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan bebas untuk guru tersebut. Juga guru tersebut dinyatakan berhak mendapatkan rehabilitasi dan kompensasi sebagai korban kriminalisasi.

Bukan tidak mungkin, masih ada kasus-kasus seperti guru honorer tersebut di tempat lain. Tetapi keberanian untuk melaporkan kemungkinan belum muncul karena ketakutan akan menjadi bumerang terhadap keamanan dirinya.

Pertanyaannya, apakah regulasi yang mengatur perlindungan terhadap guru atau pendidik selama ini tidak memiliki kekuatan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan? Jangan sampai guru justru mengalami ketidaknyamanan, kekhawatiran dan bahkan ketakutan ketika harus menjalankan tanggungjawab dalam proses pembelajaran. Hal ini akan berdampak hilangnya martabat guru sebagai individu yang harusnya dimuliakan.

Regulasi

Melindungi guru atau pendidik seyogianya menjadi tanggungjawab Pemerintah. Guru wajib mendapatkan perlindungan, kepastian dan jaminan untuk memeroleh rasa aman dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Adanya perlindungan akan memastikan bahwa guru dapat menciptakan pembelajaran yang nyaman, aman dan menyenangkan. Apabila guru mengalami tekanan baik secara psikis maupun fisik, pembelajaran menjadi tidak kondusif baik bagi guru maupun peserta didik.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More