Yusril Buka Peluang Transfer Tahanan Mary Jane ke Filipina
Senin, 11 November 2024 - 19:19 WIB
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra menerima kunjungan resmi Duta Besar Filipina, Gina Alagon Jamoralin, Senin (11/11/2024). Dalam kesempatan tersebut, salah satu yang dibahas perihal nasib narapidana asal Filipina yang ditahan di Indonesia karena kasus narkotika, Mary Jane F. Veloso.
Diketahui, atas kasus yang menjeratnya itu, Veloso divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman pada 2010. Yusril menjelaskan, pihaknya mempertimbangkan opsi "transfer of prisoner" atau pemindahan narapidana untuk narapidana asing, termasuk Veloso, yang disesuaikan dengan permintaan dari pemerintah negara asal.
"Masalah ini sudah kami diskusikan internal Kemenko Kumham Imipas dan juga sudah mendiskusikan poin-poin persoalan ini kepada Presiden Prabowo," kata Yusril melalui keterangan tertulisnya.
"Dan kita sedang merumuskan satu kebijakan untuk menyelesaikan persoalan narapidana asing yang ada di negara kita ini baik melalui perundingan bilateral maupun juga kita merumuskan satu kebijakan yang dapat kita tempuh terkait dengan apa yang dalam bahasa Inggris sebut dengan transfer of prisoner," sambungnya.
Jika transfer tahanan itu direalisasikan, Mary Jane Veloso akan melanjutkan sisa masa hukumannya di Filipina dengan mengikuti ketentuan yang telah diputuskan oleh pengadilan Indonesia. Pemerintah Filipina juga diharapkan untuk mengakui keputusan tersebut dan melaksanakan hukuman yang telah ditetapkan di Indonesia.
Kebijakan ini menjadi bagian dari kerja sama timbal balik antara kedua negara untuk menghormati dan memperkuat penegakan hukum di tingkat internasional. Yusril melanjutkan, Indonesia menghormati permintaan dari pemerintah Filipina untuk mempertimbangkan transfer Mary Jane Veloso demi kepentingan penegakan hukum di Filipina.
"Namun, transfer ini akan dilakukan dengan tetap mengakui kedaulatan hukum kita dan menghormati putusan yang telah dijatuhkan oleh pengadilan Indonesia," pungkasnya.
Diketahui, Mary Jane Fiesta Veloso ditangkap di Bandara Yogyakarta karena membawa narkoba dengan jenis heroin seberat 2,6 kilogram pada April 2010. Dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, oleh Pengadilan Negeri Sleman, Mary Jane dijatuhi vonis hukuman mati baginya pada Oktober 2010.
Setelah divonis mati, pada Agustus 2011 Presiden Benigno Aquino III meminta pengampunan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk Mary Jane. Pada masa itu Indonesia punya moratorium untuk menunda hukuman mati dan pengampunan belum ditindaklanjuti sampai masa akhir kepemimpinan SBY.
Adapun proses hukum di Filipina yang dimaksud adalah proses hukum terhadap Maria Kristina Sergio, salah satu tersangka yang dituding memasukkan heroin 2,6 kg ke dalam koper Mary Jane untuk diselundupkan ke Indonesia.
Diketahui, atas kasus yang menjeratnya itu, Veloso divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman pada 2010. Yusril menjelaskan, pihaknya mempertimbangkan opsi "transfer of prisoner" atau pemindahan narapidana untuk narapidana asing, termasuk Veloso, yang disesuaikan dengan permintaan dari pemerintah negara asal.
"Masalah ini sudah kami diskusikan internal Kemenko Kumham Imipas dan juga sudah mendiskusikan poin-poin persoalan ini kepada Presiden Prabowo," kata Yusril melalui keterangan tertulisnya.
"Dan kita sedang merumuskan satu kebijakan untuk menyelesaikan persoalan narapidana asing yang ada di negara kita ini baik melalui perundingan bilateral maupun juga kita merumuskan satu kebijakan yang dapat kita tempuh terkait dengan apa yang dalam bahasa Inggris sebut dengan transfer of prisoner," sambungnya.
Jika transfer tahanan itu direalisasikan, Mary Jane Veloso akan melanjutkan sisa masa hukumannya di Filipina dengan mengikuti ketentuan yang telah diputuskan oleh pengadilan Indonesia. Pemerintah Filipina juga diharapkan untuk mengakui keputusan tersebut dan melaksanakan hukuman yang telah ditetapkan di Indonesia.
Kebijakan ini menjadi bagian dari kerja sama timbal balik antara kedua negara untuk menghormati dan memperkuat penegakan hukum di tingkat internasional. Yusril melanjutkan, Indonesia menghormati permintaan dari pemerintah Filipina untuk mempertimbangkan transfer Mary Jane Veloso demi kepentingan penegakan hukum di Filipina.
"Namun, transfer ini akan dilakukan dengan tetap mengakui kedaulatan hukum kita dan menghormati putusan yang telah dijatuhkan oleh pengadilan Indonesia," pungkasnya.
Diketahui, Mary Jane Fiesta Veloso ditangkap di Bandara Yogyakarta karena membawa narkoba dengan jenis heroin seberat 2,6 kilogram pada April 2010. Dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, oleh Pengadilan Negeri Sleman, Mary Jane dijatuhi vonis hukuman mati baginya pada Oktober 2010.
Setelah divonis mati, pada Agustus 2011 Presiden Benigno Aquino III meminta pengampunan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk Mary Jane. Pada masa itu Indonesia punya moratorium untuk menunda hukuman mati dan pengampunan belum ditindaklanjuti sampai masa akhir kepemimpinan SBY.
Adapun proses hukum di Filipina yang dimaksud adalah proses hukum terhadap Maria Kristina Sergio, salah satu tersangka yang dituding memasukkan heroin 2,6 kg ke dalam koper Mary Jane untuk diselundupkan ke Indonesia.
(rca)
tulis komentar anda