KPU Tak Akan Cetak Ulang Surat Suara meski Beberapa Cakada Dianulir

Sabtu, 09 November 2024 - 15:55 WIB
Komisioner KPU RI mengecek surat suara di Kantor KPUD Kota Batu, Jawa Timur kepada wartawan, Sabtu (9/11/2024). FOTO/DANAN DAYA ARYA PUTRA
JAKARTA - Sejumlah calon kepala daerah di beberapa wilayah dicopot keikutsertaannya dalam Pilkada Serentak 2024 . Namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan mencetak surat suara ulang.

Anggota KPU Yulianto Sudrajat menjelaskan pencetakan surat suara ulang hanya bisa dilakukan H-30 sebelum pencoblosan. Adapun pencoblosan pilkada serentak tahun ini akan berlangsung pada 27 November 2024.



"Ya sudah tidak ada cetak suara-suara lagi karena sudah, minimal (kurang) 30 itu sudah tidak ada lagi, nggak mungkin lagi KPU cetak suara-suara," ujar Sudrajat di kantor KPUD Kota Batu, Jawa Timur kepada wartawan, Sabtu (9/11/2024).

Apabila dipaksakan mencetak ulang kertas suara, maka justru mengganggu tahapan pilkada serentak. Sebab mulai dari pencetakan surat suara hingga ke tahapan pelipatan memakan banyak waktu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!