KPU Tak Akan Cetak Ulang Surat Suara meski Beberapa Cakada Dianulir

Sabtu, 09 November 2024 - 15:55 WIB
Komisioner KPU RI mengecek surat suara di Kantor KPUD Kota Batu, Jawa Timur kepada wartawan, Sabtu (9/11/2024). FOTO/DANAN DAYA ARYA PUTRA
JAKARTA - Sejumlah calon kepala daerah di beberapa wilayah dicopot keikutsertaannya dalam Pilkada Serentak 2024 . Namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan mencetak surat suara ulang.

Anggota KPU Yulianto Sudrajat menjelaskan pencetakan surat suara ulang hanya bisa dilakukan H-30 sebelum pencoblosan. Adapun pencoblosan pilkada serentak tahun ini akan berlangsung pada 27 November 2024.

"Ya sudah tidak ada cetak suara-suara lagi karena sudah, minimal (kurang) 30 itu sudah tidak ada lagi, nggak mungkin lagi KPU cetak suara-suara," ujar Sudrajat di kantor KPUD Kota Batu, Jawa Timur kepada wartawan, Sabtu (9/11/2024).



Apabila dipaksakan mencetak ulang kertas suara, maka justru mengganggu tahapan pilkada serentak. Sebab mulai dari pencetakan surat suara hingga ke tahapan pelipatan memakan banyak waktu.

"Sudah tidak mungkin lagi cukup, belum lagi soal tata kelolanya seperti tadi soal lipat, packing, belum lagi juga untuk distribusi akan mengganggu distribusi dan bisa mengakibatkan distribusi logistik nanti tidak tepat waktu dan Pilkadanya juga tidak tepat waktu," sambungnya.

Sekedar mengingatkan, beberapa calon kepala daerah dicopot kepesertaannya dalam pilkada serentak 2024, seperti di Papua Barat Daya ataupun Kota Banjarbaru oleh KPUD setempat.

Pencopotan peserta pilkada ini merupakan hasil rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) daerah. Bedasarkan rekomendasi Bawaslu calon kepala daerah yang dicopot terbukti melakukan sejumlah pelanggaran.

Sudrajat menyebut foto calon kepala daerah yang telah dicopot tetap terpampang di surat suara. Akan tetapi, KPUD tetap menyosialisasikan kepada masyarakat kalau sosok tersebut bukanlah peserta pilkada serentak 2024.

"Ya otomatis masih tetap ada, kemudian berikutnya nanti bisa diumumkan bahwa calon yang bersangkutan sudah dinyatakan dibatalkan atau tidak memenuhi syarat," tuturnya.
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More