KPK Sebut Sahbirin Noor Tidak Diketahui Keberadaannya
Rabu, 06 November 2024 - 14:34 WIB
"SHB selaku Gubernur Kalimantan Selatan tidak melakukan aktivitas sehari-hari di kantor sebagaimana tugas dan tanggung jawabnya," ujarnya.
"Kondisi ini menunjukkan bahwa SHB selaku Tersangka secara jelas telah melarikan diri atau kabur, yaitu sejak dilakukan serangkaian tindakan tangkap tangan oleh KPK pada tanggal 6 Oktober 2024," sambungnya.
Akan hal itu, Budi menyatakan praperadilan yang diajukan Sahbirin seharusnya tidak dapat diterima. Pasalnya, Sahbirin sebagai pemohon tidak diketahui keberadaannya sehingga tidak sesuai dengan ketentuan SEMA No. 1/2018.
"Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh SHB selaku Tersangka yang melarikan diri, mengandung cacat formil dan sudah sepatutnya Permohonan Praperadilan a quo ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard)," ujarnya.
"Kondisi ini menunjukkan bahwa SHB selaku Tersangka secara jelas telah melarikan diri atau kabur, yaitu sejak dilakukan serangkaian tindakan tangkap tangan oleh KPK pada tanggal 6 Oktober 2024," sambungnya.
Akan hal itu, Budi menyatakan praperadilan yang diajukan Sahbirin seharusnya tidak dapat diterima. Pasalnya, Sahbirin sebagai pemohon tidak diketahui keberadaannya sehingga tidak sesuai dengan ketentuan SEMA No. 1/2018.
"Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh SHB selaku Tersangka yang melarikan diri, mengandung cacat formil dan sudah sepatutnya Permohonan Praperadilan a quo ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard)," ujarnya.
(shf)
tulis komentar anda