Butuh 1 Tahun Tetapkan Tom Lembong Jadi Tersangka Impor Gula, Begini Penjelasan Kejagung

Rabu, 30 Oktober 2024 - 18:27 WIB
Harli menegaskan, tidak ada unsur politisasi hukum dalam penanganan perkara yang menyeret nama mantan timses Capres Anies Baswedan itu.

“Sekali lagi saya nyatakan bahwa di sini tidak ada politisasi hukum. Tetapi murni ini penegakan hukum bahwa terhadap penegakan hukum yang represif tentu harus dimaknai terhadap pemenuhan adanya bukti permulaan yang cukup,” pungkas dia.

Baca juga: 10 Fakta Tom Lembong, Tersangka Kasus Impor Gula yang Ditahan Kejagung

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar menjelaskan kronologis berawal pada 2015 berdasarkan rapat koordinasi antarkementerian tepatnya telah dilaksanakan pada 12 Mei 2015 telah disimpulkan Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu atau tidak membutuhkan impor gula.

”Akan tetapi, pada tahun yang sama yaitu 2015 Menteri Perdagangan saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut di olah menjadi gula kristal putih atau GKP," kata Abdul di Kejagung RI, Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!