Sandra Dewi Ajukan Permohonan Buka Rekening yang Diblokir
Kamis, 24 Oktober 2024 - 21:06 WIB
JAKARTA - Aktris Sandra Dewi meminta Majelis Hakim membuka rekeningnya yang diblokir dan melepas sejumlah asetnya yang disita. Sejumlah aset Sandra Dewi disita Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan timah yang menyeret suaminya, Harvey Moeis .
Permintaan pembukaan dan pelepasan sita itu disampaikan penasihat hukum Harvey Moeis dalam sidang yang berlangsung hari ini.
"Berkaitan dengan beberapa barang bukti, kami sudah menyampaikan surat permohonan dari keduanya berkaitan dengan barang bukti yang minta agar itu dilepaskan status dari blokir ataupun penyitaannya," kata penasihat hukum Harvey di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/10/2024).
Merespons permintaan penasihat hukum, Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto menyatakan belum menerima surat permohonan tersebut.
"(Dikirim ke) PTSP ya? Tapi belum ke kami, nanti ya, kan suatu saat (surat) nyampai," kata Hakim Eko.
Hakim Eko melanjutkan, surat permohonan yang dimaksud akan diterima dalam beberapa waktu ke depan.
Setelah diterima, pihaknya akan mempertimbangkan terlebih dahulu sebelum memutuskan permohonan dikabulkan atau tidak.
"Jadi itu kan statusnya kan penyitaan ya dari JPU? ya kita akan nanti akan pertimbangkan seluruhnya. Apakah ada urgensinya untuk dikabulkan apa tidak. tapi ini masih tetap status penyitaan dari JPU ya," ujar Hakim Eko.
Sekadar informasi, Sandra Dewi telah bersaksi di ruang sebanyak dua kali. Pertama pada Kamis, 10 Oktober 2024.
Dalam pemeriksaan yang pertama, Sandra Dewi membantah puluhan tas branded yang disita merupakan pemberian dari Harvey Moeis. Menurutnya, 88 tas branded itu hasil dari jasa endorsement.
Sandra Dewi kemudian hadir lagi di ruang sidang pada Senin (21/10/2024). Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan kesaksian pembuktian terbalik.
Permintaan pembukaan dan pelepasan sita itu disampaikan penasihat hukum Harvey Moeis dalam sidang yang berlangsung hari ini.
"Berkaitan dengan beberapa barang bukti, kami sudah menyampaikan surat permohonan dari keduanya berkaitan dengan barang bukti yang minta agar itu dilepaskan status dari blokir ataupun penyitaannya," kata penasihat hukum Harvey di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/10/2024).
Merespons permintaan penasihat hukum, Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto menyatakan belum menerima surat permohonan tersebut.
"(Dikirim ke) PTSP ya? Tapi belum ke kami, nanti ya, kan suatu saat (surat) nyampai," kata Hakim Eko.
Hakim Eko melanjutkan, surat permohonan yang dimaksud akan diterima dalam beberapa waktu ke depan.
Setelah diterima, pihaknya akan mempertimbangkan terlebih dahulu sebelum memutuskan permohonan dikabulkan atau tidak.
"Jadi itu kan statusnya kan penyitaan ya dari JPU? ya kita akan nanti akan pertimbangkan seluruhnya. Apakah ada urgensinya untuk dikabulkan apa tidak. tapi ini masih tetap status penyitaan dari JPU ya," ujar Hakim Eko.
Sekadar informasi, Sandra Dewi telah bersaksi di ruang sebanyak dua kali. Pertama pada Kamis, 10 Oktober 2024.
Dalam pemeriksaan yang pertama, Sandra Dewi membantah puluhan tas branded yang disita merupakan pemberian dari Harvey Moeis. Menurutnya, 88 tas branded itu hasil dari jasa endorsement.
Sandra Dewi kemudian hadir lagi di ruang sidang pada Senin (21/10/2024). Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan kesaksian pembuktian terbalik.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda