Kejagung Sita Uang Miliaran Rupiah Terkait Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur

Rabu, 23 Oktober 2024 - 21:50 WIB
Uang tunai dalam berbagai pecahan rupiah dan mata uang asing yang jika dikonversikan ke dalam rupiah diperkirakan sejumlah Rp2.126.000.000;

Dokumen terkait dengan bukti penukaran valas; Catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait; dan Barang bukti elektronik berupa Handphone.

3. Di lokasi Apartemen oknum Hakim ED di Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya:

Uang tunai Rp97.500.000;

Uang tunai SGD 32.000;

Uang tunai Ringgit Malaysia 35.992, 25 sen; dan

Sejumlah barang bukti eletronik

4. Di lokasi rumah oknum Hakim ED di Perumahan BSB Mijen, Semarang:

Uang tunai USD 6.000;

Uang tunai SGD 300; dan

Sejumlah barang bukti elektronik

5. Di lokasi Apartemen oknum Hakim HH di daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!