Kejagung Sita Uang Miliaran Rupiah Terkait Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur

Rabu, 23 Oktober 2024 - 21:50 WIB
Kejagung menyita urang miliaran rupiah dari tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menetapkan tersangka kepada tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan seorang pengacara. Penetapan tersangka ini setelah Kejagung menagkap keempat orang tersebut hari ini.

"Ketiga hakim tersebut dilakukan penangkapan di Surabaya sedangkan untuk pengacara atas nama LR dilakukan penangkapan di Jakarta," kata Dirdik Jampidsus, Abdul Qohar, Rabu (23/10/2024).



Baca juga: Kejagung Tetapkan 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Jadi Tersangka Kasus Suap

Adapun, tiga hakim yang dimaksud adalah ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul). Sedangkan pengacara LR (Lisa Rahma). Selain melakukan penangkapan, Kejagung juga melakukan penggeledahan di enam lokasi yang berbeda.

Berikut rinciannya:

1. Di lokasi Rumah oknum Pengacara LR di daerah Rungkut Surabaya:

Uang tunai Rp1.190.000.000;

Uang tunai USD 451.700;

Uang tunai SGD 717.043; dan

Sejumlah catatan transaksi.

2. Di lokasi Apartemen oknum Pengacara LR di Tower Palem Apartemen Eksekutif Menteng, Jakarta Pusat:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!