Manik Marganamahendra Harap Partai Perindo Terlibat Susun Revisi UU Pemilu

Selasa, 22 Oktober 2024 - 22:58 WIB
Ketua DPP Partai Perindo Bidang Politik dan Ideologi, Manik Marganamahendra berharap Partai Perindo bisa turut serta dalam menyusun rekomendasi revisi undang-undang (UU) Pemilu. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Ketua DPP Partai Perindo Bidang Politik dan Ideologi, Manik Marganamahendra berharap Partai Perindo bisa turut serta dalam menyusun rekomendasi revisi undang-undang (UU) Pemilu. Hal itu penting demi memenuhi hak suara masyarakat.

"Untuk Partai Perindo kami ingin berkontribusi terhadap legislasi Indonesia khususnya yang bisa menghadirkan produk hukum apalagi terkait dengan pemilu yang berkeadilan, bisa bermakna, untuk bisa memenuhi suara semua masyarakat," tutur Manik dalam acara diskusi Partai Perindo dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) guna mengkaji revisi UU Pemilu di Kantor DPP Partai Perindo, Jakarta Pusat, Selasa (22/10/2024).

Manik berharap suara masyarakat tidak terbuang sia-sia karena peraturan-peraturan yang ada sekarang. Pasalnya, dengan begitu artinya harapan dan suara dari masyarakat yang dititipkan kepada calon anggota dewan jadi tidak bisa tersalurkan.





Oleh karena itu, eks Ketua BEM UI itu berharap Partai Perindo yang dipimpin oleh Ketua Umum Angela Tanoesoedibjo tersebut bisa turut serta dalam penyusunan rekomendasi terkait dengan revisi UU pemilu.

"Kami juga mencatat berbagai macam evaluasi dari pemilu-pemilu sebelumnya dan bahasan pemilu kita itu harapannya lebih substansial lagi bukan hanya sekadar perbedaan pendapat tentang proporsional tertutup atau terbuka. Tetapi, ada solusi-solusi baru yang bisa dimunculkan, misalnya tadi campuran, kita masih perlu mendiskusikan itu lagi dan itu harapannya bisa jadi diskursus dalam demokrasi kita," pungkasnya.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More