Dilantik Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI, Ini Gaji yang Diterima Prabowo-Gibran

Minggu, 20 Oktober 2024 - 15:00 WIB
- Wakil Presiden juga berhak tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri.

3. Total Gaji Wapres

- Gaji Pokok + Tunjangan Jabatan : Rp20.160.000 + Rp22.000.000 = Rp42.160.000

Sesuai Pasal 3 UU Nomor 7 Tahun 1978, di samping gaji pokok dan tunjangan, Presiden dan Wakil Presiden juga mendapatkan:

a. Seluruh biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas kewajibannya;

b. Seluruh biaya rumah tangganya;

c. Seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.

Itulah ulasan mengenai gaji presiden dan wakil presiden.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!