Dilantik Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI, Ini Gaji yang Diterima Prabowo-Gibran
Minggu, 20 Oktober 2024 - 15:00 WIB
- Wakil Presiden juga berhak tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri.
Sesuai Pasal 3 UU Nomor 7 Tahun 1978, di samping gaji pokok dan tunjangan, Presiden dan Wakil Presiden juga mendapatkan:
a. Seluruh biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas kewajibannya;
b. Seluruh biaya rumah tangganya;
c. Seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.
Itulah ulasan mengenai gaji presiden dan wakil presiden.
3. Total Gaji Wapres
- Gaji Pokok + Tunjangan Jabatan : Rp20.160.000 + Rp22.000.000 = Rp42.160.000Sesuai Pasal 3 UU Nomor 7 Tahun 1978, di samping gaji pokok dan tunjangan, Presiden dan Wakil Presiden juga mendapatkan:
a. Seluruh biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas kewajibannya;
b. Seluruh biaya rumah tangganya;
c. Seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.
Itulah ulasan mengenai gaji presiden dan wakil presiden.
(abd)
Lihat Juga :