Dilantik Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI, Ini Gaji yang Diterima Prabowo-Gibran
Minggu, 20 Oktober 2024 - 15:00 WIB
JAKARTA - Gaji Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia (RI) akan diulas dalam artikel berikut ini. Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka baru saja dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029.
Prabowo dilantik sebagai Presiden ke-8 RI dan Gibran dilantik menjadi Wakil Presiden ke-14 RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Minggu (20/10/2024) pagi tadi. Keduanya melanjutkan kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Ma'ruf Amin yang purnatugas hari ini.
Setelah resmi dilantik menjadi Presiden dan Wapres RI, Prabowo dan Gibran berhak menerima gaji, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya. Hak gaji dan tunjangan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
- Gaji pokok tertinggi pejabat diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000. Nilainya Rp5.040.000
- Gaji Pokok Presiden: 6 x Rp5.040.000 = Rp30.240.000
- Presiden juga berhak tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri.
Prabowo dilantik sebagai Presiden ke-8 RI dan Gibran dilantik menjadi Wakil Presiden ke-14 RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Minggu (20/10/2024) pagi tadi. Keduanya melanjutkan kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Ma'ruf Amin yang purnatugas hari ini.
Setelah resmi dilantik menjadi Presiden dan Wapres RI, Prabowo dan Gibran berhak menerima gaji, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya. Hak gaji dan tunjangan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Gaji Presiden
1. Gaji Pokok
- Berdasarkan Pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 1978, gaji pokok presiden adalah 6 x (enam kali) gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.- Gaji pokok tertinggi pejabat diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000. Nilainya Rp5.040.000
- Gaji Pokok Presiden: 6 x Rp5.040.000 = Rp30.240.000
2. Tunjangan Jabatan Presiden
- Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu, tunjangan presiden sebesar Rp32.500.000- Presiden juga berhak tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri.
3. Total Gaji Presiden
- Gaji Pokok + Tunjangan Jabatan : Rp30.240.000 + Rp32.500.000 = Rp62.740.000
tulis komentar anda