Dilantik Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI, Ini Gaji yang Diterima Prabowo-Gibran

Minggu, 20 Oktober 2024 - 15:00 WIB
loading...
Dilantik Jadi Presiden...
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka saat dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2024). FOTO/SINDOnews/ARIF JULIANTO
A A A
JAKARTA - Gaji Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia (RI) akan diulas dalam artikel berikut ini. Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka baru saja dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029.

Prabowo dilantik sebagai Presiden ke-8 RI dan Gibran dilantik menjadi Wakil Presiden ke-14 RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Minggu (20/10/2024) pagi tadi. Keduanya melanjutkan kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Ma'ruf Amin yang purnatugas hari ini.

Setelah resmi dilantik menjadi Presiden dan Wapres RI, Prabowo dan Gibran berhak menerima gaji, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya. Hak gaji dan tunjangan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.


Gaji Presiden

1. Gaji Pokok

- Berdasarkan Pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 1978, gaji pokok presiden adalah 6 x (enam kali) gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.

- Gaji pokok tertinggi pejabat diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000. Nilainya Rp5.040.000

- Gaji Pokok Presiden: 6 x Rp5.040.000 = Rp30.240.000

2. Tunjangan Jabatan Presiden

- Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu, tunjangan presiden sebesar Rp32.500.000

- Presiden juga berhak tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri.

3. Total Gaji Presiden

- Gaji Pokok + Tunjangan Jabatan : Rp30.240.000 + Rp32.500.000 = Rp62.740.000

Gaji Wakil Presiden

1. Gaji Pokok

- Berdasarkan Pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 1978, gaji pokok wakil presiden adalah 4 x (empat kali) gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.

- Gaji pokok tertinggi pejabat diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000. Nilainya Rp5.040.000

- Gaji pokok wakil presiden: 4 x Rp5.040.000 = Rp20.160.000

2. Tunjangan Jabatan Wapres

- Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu, tunjangan wakil presiden sebesar Rp22.000.000

- Wakil Presiden juga berhak tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri.

3. Total Gaji Wapres

- Gaji Pokok + Tunjangan Jabatan : Rp20.160.000 + Rp22.000.000 = Rp42.160.000

Sesuai Pasal 3 UU Nomor 7 Tahun 1978, di samping gaji pokok dan tunjangan, Presiden dan Wakil Presiden juga mendapatkan:

a. Seluruh biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas kewajibannya;

b. Seluruh biaya rumah tangganya;

c. Seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.

Itulah ulasan mengenai gaji presiden dan wakil presiden.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menkes Ungkap Ada Gap...
Menkes Ungkap Ada Gap Tinggi Penghasilan Dokter Spesialis: di Bone Rp3 Juta, di Mahakam Ulu Rp80 Juta
Prabowo Sindir Penolak...
Prabowo Sindir Penolak MBG: Enggak Ada yang Lebih Genting dari Perut Lapar
Presiden Prabowo: Saya...
Presiden Prabowo: Saya Tahu Siapa yang Bayar Demo
Garda Prabowo: Penyampaian...
Garda Prabowo: Penyampaian Mahasiswa dalam Aksi Demonstrasi Kurang Beradab
Ungkap Penyebab Gaji...
Ungkap Penyebab Gaji Guru Tidak Naik, Prabowo: Uangnya Nggak Ada
Ketua BEM FH Abdimaludin...
Ketua BEM FH Abdimaludin Akui Terima Uang Rp20 Juta dari Alumni, Diberikan oleh Polisi
Rosan Roeslani: Dukungan...
Rosan Roeslani: Dukungan Prabowo Jadi Kunci Lahirnya Juara Dunia
Ketum PASI Luhut Panjaitan...
Ketum PASI Luhut Panjaitan Apresiasi Dukungan Prabowo untuk Pelatnas Jangka Panjang
Yenny Wahid: Dukungan...
Yenny Wahid: Dukungan Prabowo untuk Pelatnas Jangka Panjang Jadi Investasi Masa Depan Olahraga
Rekomendasi
Kredit Pintar dan AFPI...
Kredit Pintar dan AFPI Edukasi Mahasiswa Kelola Keuangan Digital
Ekuador vs Jerman: Der...
Ekuador vs Jerman: Der Panzer Kejar Angka 12
EV Services: Membangun...
EV Services: Membangun Ekosistem Kendaraan Listrik yang Semakin Terintegrasi
Berita Terkini
Minta Dasco hingga Prabowo...
Minta Dasco hingga Prabowo Beri Atensi Kasus Ijazah Palsu, Ade Darmawan: Jokowi Telah Didiskriminasi
Jumhur Bertemu Co-Chair...
Jumhur Bertemu Co-Chair IAPB, Dukung Indonesia Kembangkan Biodiversity Credit
Pengacara: Penangkapan...
Pengacara: Penangkapan Roy Suryo-Tifa seperti Penculikan para Jenderal di Film
Kapal Induk Garibaldi...
Kapal Induk Garibaldi dan Masa Depan Strategi Maritim Indonesia
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Kami Sudah Siapkan Bukti-bukti Kuat di Sidang Kasus Ijazah Jokowi
Jokowi Bakal Hadir di...
Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo-Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Kalau 100% Terlalu Dini
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved