Dilantik Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI, Ini Gaji yang Diterima Prabowo-Gibran
Minggu, 20 Oktober 2024 - 15:00 WIB
Gaji Wakil Presiden
1. Gaji Pokok
- Berdasarkan Pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 1978, gaji pokok wakil presiden adalah 4 x (empat kali) gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.- Gaji pokok tertinggi pejabat diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000. Nilainya Rp5.040.000
- Gaji pokok wakil presiden: 4 x Rp5.040.000 = Rp20.160.000
2. Tunjangan Jabatan Wapres
- Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu, tunjangan wakil presiden sebesar Rp22.000.000- Wakil Presiden juga berhak tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri.
3. Total Gaji Wapres
- Gaji Pokok + Tunjangan Jabatan : Rp20.160.000 + Rp22.000.000 = Rp42.160.000Sesuai Pasal 3 UU Nomor 7 Tahun 1978, di samping gaji pokok dan tunjangan, Presiden dan Wakil Presiden juga mendapatkan:
a. Seluruh biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas kewajibannya;
b. Seluruh biaya rumah tangganya;
c. Seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.
tulis komentar anda