PKS Dorong Revisi UU Penyiaran Kembali Masuk Prolegnas Tahun Mendatang

Jum'at, 28 Agustus 2020 - 23:06 WIB
Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan, pengaturan penyiaran digital harus komprehensif dan ini bisa dilakukan dengan revisi UU Penyiaran. FOTO/DOK.MNCTrijaya
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mengaku sangat mendukung dan mendorong agar Indonesia mempersiapkan perangkat aturan dan infrastruktur penyiaran digital. Sejak awal dulu Sukamta sudah memprediksi dunia digital bisa menjadi rimba belantara yang tak memiliki aturan, jika hukum dan perundangan-undangan yang ada belum memadai.

Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan, pengaturan penyiaran digital harus komprehensif dan ini bisa dilakukan dengan revisi UU Penyiaran . "Karenanya saya terus mendorong revisi UU Penyiaran masuk kembali ke dalam Prolegnas pada tahun-tahun mendatang untuk menjawab tantangan zaman ini," ujar Sukamta dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Jumat (28/8/2020).



Dia mengaku memahami kekhawatiran rekan-rekan pelaku industri penyiaran swasta bahwa asas keadilan dalam persaingan usaha bidang penyiaran juga harus terjamin. Namun, menurut dia, pengaturan penyiaran digital tidak bisa dilakukan secara parsial hanya dengan mengubah 1 atau beberapa pasal saja melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). (Baca juga: Uji Materi UU Penyiaran Tak Ancam Kebebasan Berekspresi )

"Pengaturannya harus mengubah banyak pasal. Misalnya, bagaimana soal migrasinya, bagaimana soal penyiarannya single atau multi-mux, siapa yang menyelenggarakannya, bagaimana dengan kewenangan KPI, dan seterusnya. Malah berbahaya jika aturan soal penyiaran digital ini hanya diatur secara parsial begitu," ujar legislator asal Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!