Jokowi Terbitkan Perpres, Pensiunan Menteri Mendapat Jaminan Kesehatan

Kamis, 17 Oktober 2024 - 09:29 WIB
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Presiden Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden Maruf Amin, serta para menteri lainnya di Ibu Kota Nusantara (IKN), Senin, 12 Agustus 2024. Foto/Setpres
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) meneken aturan pemberian jaminan pemeliharaan kesehatan bagi menteri negara yang telah berakhir masa tugasnya atau purnatugas. Aturan tersebut diatur pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purnatugas Menteri Negara.

Aturan tersebut ditetapkan pada Selasa (15/10/2024). "Menteri negara yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet diberikan kelanjutan jaminan pemeliharaan kesehatan," bunyi Pasal 1 ayat 1 aturan tersebut.



Pemeliharaan jaminan kesehatan juga diberikan kepada Sekretaris Kabinet yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet. Jaminan pemeliharaan kesehatan juga diberikan kepada istri/suami yang sah dan tercatat dalam administrasi menteri negara. Jaminan pemeliharaan kesehatan dilaksanakan dengan mekanisme asuransi kesehatan berdasarkan kendali mutu dan kendali biaya.

Baca juga: Hendri Satrio Anggap Belasan Menteri KIM Titipan Jokowi Lewat Gibran
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!