Jadi Ketua MA, Hakim Agung Sunarto Berharta Rp9,3 Miliar

Rabu, 16 Oktober 2024 - 16:38 WIB
Selanjutnya berupa alat transportasi dan mesin berupa Suzuki S Cross tahun 2016 senilai Rp200 juta. Kekayaan lainnya berupa harta bergerak lainnya senilai Rp100 juta, serta kas dan setara kas Rp3.593.643.413.

Sunarto terpilih menjadi Ketua MA periode 2024-2029 lewat pemungutan suara satu putaran. Ia mengantongi dukungan dari 30 hakim agung mengalahkan kandidat lainnya, yakni Haswandi, Soesilo, dan Yulius.

"Berdasarkan berita acara hasil perhitungan kartu suara, ternyata Yang Mulia Profesor Doktor H. Sunarto, S.H M.H mendapatkan sejumlah 30 suara. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat 1 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 212/KMA/SK.KP1.1/2024 tentang Tata Tertib Pemilihan Ketua Mahkamah Agung, jumlah suara tersebut lebih dari 50 persen suara yang sah," kata Pimpinan Sidang Muhammad Syarifuddin, Rabu (16/10/2024).

"Dengan demikian, Yang Mulia Profesor Doktor H. Sunarto, S.H M.H ditetapkan sebagai Ketua Mahkamah Agung terpilih tahun 2024-2029," sambungnya.

Program 100 Hari Kerja

Sunarto menyampaikan program 100 hari perta setelah terpilih sebagai Ketua MA. "InsyaAllah dalam 100 hari ke depan saya akan mewujudkan program, yang pertama akan memberikan tugas atau kewenangan otoritas kepada Hakim Agung untuk menjadi pengawas daerah," kata Sunarto, Rabu (16/10/2024).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!