Jadi Ketua MA, Hakim Agung Sunarto Berharta Rp9,3 Miliar

Rabu, 16 Oktober 2024 - 16:38 WIB
Pengawas daerah yang ia maksud, untuk ikut mendiseminasikan, menyosialisasikan, dan menginternalisasikan kebijakan-kebijakan maupun regulasi MA. Kemudian, memberikan bimbingan hakim dan aparatur pengadilan di tingkat pertama maupun tingkat banding sekaligus untuk menjembatani aspirasi, mengawasi, dan menindaklanjuti permasalahan yang ditemukan di daerah kepada Pimpinan MA.

Yang kedua, Sunarto menyebutkan, akan memberikan kewenangan otoritas kepada setiap hakim agung untuk memilih, membina, dan mengawasi aparatur yang ada di ruangannya. "Sehingga, aparatur staf, apa pun statusnya yang ada di ruangan MA menjadi tanggung jawab sepenuhnya dalam bidang pembinaan dan pengawasan dari Yang Mulia Hakim Agung bersangkutan," ujarnya.

Program ketiga, Sunarto akan memberikan kewenangan berupa data sharing kepada pimpinan pengadilan tingkat banding terhadap aparatur pengadilan yang ada di wilayahnya sesuai dengan kondisi.

"Keempat, mengaktifkan berbagai forum untuk menyerap aspirasi seluruh pemangku kepentingan atas badan peradilan, baik pemangku kepentingan internal, maupun eksekutif dan legislatif selaku pemangku kepentingan eksternal," ucapnya.
(abd)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More