Pegawai dan Tahanan Positif COVID-19, KPK Tutup Kantor Hingga 3 Hari
Jum'at, 28 Agustus 2020 - 18:43 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Nawawi Pomolango mengungkapkan dirinya bersama Pimpinan KPK lain menggelar rapat bersama jajaran Eselon I, II dan memutuskan agar seluruh pegawai lembaga antikorupsi itu untuk bekerja di rumah mulai pekan depan.
Hal itu menanggapi, adanya 23 pegawai KPK baik pegawai tetap maupun outsourching dan 1 orang tahanan yang positif COVID-19 . Seluruhnya saat ini berada dalam pengawasan pihak layanan kesehatan di lingkungan masing-masing. (Baca juga: Ada Pegawai Kena COVID-19, Kantor Kominfo Terpaksa Lockdown)
"Bahwa terhitung nanti sejak hari Senin 31 Agustus sampai dengan hari Rabu anggal 2 September kita full bekerja dari rumah, dalam artian kantor kita tutup sampai 3 hari tersebut," ujar Nawawi saat dikonfirmasi, Jumat (28/8/2020).
Namun demikian, ada pegawai pada bagian-bagian tertentu yg karena sifat pekerjaannya tetap harus bekerja di kantor dengan pengaturan sistem kerja shift dan protokol kesehatan yang ketat.
"Kecuali kepada beberapa rekan personel di bagian Deputi Penindakan yang tentu akan disikapi oleh kedeputian penindakan bagaimana mungkin kalau mereka tidak bisa ditinggalkan," jelasnya.
Secara umum, kata Nawawi, para pegawai KPK akan bekerja dari rumah terhitung sejak hari Senin (31/8) tersebut sampai dengan tanggal Rabu (2/9). Dan akan kembali masuk bekerja dengan persentase 50-50.
"Itu insya Allah pada hari Kamis mendatang," katanya. (Baca juga: Rekor Baru! Positif COVID-19 Bertambah 3.003 Orang, DKI dan Jabar Penyumbang Tertinggi)
Jam bekerja pegawai yang bekerja di kantor (BDK) adalah 8 jam dengan ketentuan : Senin sampai Kamis yaitu shift I pukul 08.00 s,d 17.00 wib dan shift II pukul 12.00 wib sampai dengan pukul 20.00 WIB. Sedangkan Jumat shift I jam 08.0s.d 17.30 dan shift II jam 11.00 sampai 20.30 WIB.
Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri menambahkan selama kantor ditutup pihaknya akan kembali dilakukan penyemprotan disinfectan ke seluruh area gedung. "Baik gedung Merah Putih, ACLC, dan Rutan cabang KPK baik yang di Gedung merah putih, Kavling C1 maupun Pomdam Jaya Guntur," kata Ali.
Hal itu menanggapi, adanya 23 pegawai KPK baik pegawai tetap maupun outsourching dan 1 orang tahanan yang positif COVID-19 . Seluruhnya saat ini berada dalam pengawasan pihak layanan kesehatan di lingkungan masing-masing. (Baca juga: Ada Pegawai Kena COVID-19, Kantor Kominfo Terpaksa Lockdown)
"Bahwa terhitung nanti sejak hari Senin 31 Agustus sampai dengan hari Rabu anggal 2 September kita full bekerja dari rumah, dalam artian kantor kita tutup sampai 3 hari tersebut," ujar Nawawi saat dikonfirmasi, Jumat (28/8/2020).
Namun demikian, ada pegawai pada bagian-bagian tertentu yg karena sifat pekerjaannya tetap harus bekerja di kantor dengan pengaturan sistem kerja shift dan protokol kesehatan yang ketat.
"Kecuali kepada beberapa rekan personel di bagian Deputi Penindakan yang tentu akan disikapi oleh kedeputian penindakan bagaimana mungkin kalau mereka tidak bisa ditinggalkan," jelasnya.
Secara umum, kata Nawawi, para pegawai KPK akan bekerja dari rumah terhitung sejak hari Senin (31/8) tersebut sampai dengan tanggal Rabu (2/9). Dan akan kembali masuk bekerja dengan persentase 50-50.
"Itu insya Allah pada hari Kamis mendatang," katanya. (Baca juga: Rekor Baru! Positif COVID-19 Bertambah 3.003 Orang, DKI dan Jabar Penyumbang Tertinggi)
Jam bekerja pegawai yang bekerja di kantor (BDK) adalah 8 jam dengan ketentuan : Senin sampai Kamis yaitu shift I pukul 08.00 s,d 17.00 wib dan shift II pukul 12.00 wib sampai dengan pukul 20.00 WIB. Sedangkan Jumat shift I jam 08.0s.d 17.30 dan shift II jam 11.00 sampai 20.30 WIB.
Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri menambahkan selama kantor ditutup pihaknya akan kembali dilakukan penyemprotan disinfectan ke seluruh area gedung. "Baik gedung Merah Putih, ACLC, dan Rutan cabang KPK baik yang di Gedung merah putih, Kavling C1 maupun Pomdam Jaya Guntur," kata Ali.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda