Kapal OPV, Bukti Kapasitas Industri Pertahanan Swasta

Senin, 07 Oktober 2024 - 05:03 WIB
Sebagai konsekuensi pemberian peran lebih kepada Kemhan, berdasar pasal 74 ayat 2 UU Omnibus Law, ada penghapusan tugas dan fungsi Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) dalam menentukan pemenuhan alat perlengkapan untuk mendukung pertahanan negara, serta keamanan dan ketertiban masyarakat atau alpahankam. Sebelumnya, KKIP memiliki kewenangan menetapkan kebijakan pemerintahan kebutuhan alutsista dan memberikan pertimbangan atas pemasarannya.

Dengan demikian, perubahan regulasi yang terjadi dengan keluarnya UU Omnibus Law adalah pemberian kewenangan sangat kuat kepada Kemhan untuk menentukan arah pembangunan kemandirian industri pertahanan nasional. Kemhan memegang peran krusial mengontrol industri pertahanan dari hulu ke hilir, dan memberikan persetujuan dan izin industri pertahanan.

Terbitnya UU Omnibus Law memang banyak pro-kontra publik. Namun dari sisi positif, kehadirannya diharapkan membuka peluang industri pertahanan mengembangkan sistem pertahanan secara mandiri, memenuhi kwalitas dan kwantitas alutsista sesuai dengan karakteristik kewilayahan dan potensi ancaman, dan membangun deterrence effect terhadap negara lain.

Dinamika politik yang terjadi memaksa UU Omnibus Law dicabut. Sebagai gantinya, pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022. Apakah ada dampaknya terhadap industri pertahanan swasta?

Dalam artikel ‘’Pentingnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 0 Desember 2022 dalam Pembinaan Industri Pertahanan Indonesia’’ yang dirilis www.kemhan.go.id, dijelaskan bahwa di sektor industri pertahanan, Perppu Cipta Kerja memberikan peluang sama kepada BUMN Inhan maupun perusahaan swasta untuk ikut berperan dalam kegiatan produksi alat utama dalam industri pertahanan, di mana sebelumnya kegiatan produksi alat utama hanya dilakukan BUMN Inhan.

Dikatakan, pemberian peluang yang sama diharapkan akan memacu persaingan yang sehat dan kompetitif, terbangun kerja sama yang baik antar-industri pertahanan dalam mendukung pembangunan kekuatan pertahanan aspek alat utama sistem senjata atau alutsista. Selain itu, Perppu juga memberikan kesempatan adanya proses transfer of technology (ToT) dalam bentuk investasi dari luar negeri.

baca juga: Kunjungi PT Pindad, Jokowi Minta Industri Pertahanan Dikembangkan

Langkah ini diharapkan membawa dampak positif yang dinamis dan progresif terhadap kemampuan industri pertahanan nasional dalam memenuhi kebutuhan pengguna dalam negeri dan membangun kemampuan kompetisi di pasar internasional. Kerja sama antar-industri pertahanan Indonesia dengan perusahaan internasional diharapkan bisa membawa industri pertahanan nasional masuk dalam jaringan penyedia dan rantai pasok internasional.

Peran lebih yang diberikan UU Cipta Kerja ataupun Perppu Cipta Kerja seiring dengan visi Presiden Joko Widodo (Jokowi) maupun Menteri Pertahanan Prabowo Subianto . Seperti termuat dalam rilis ‘’Menhan Prabowo Dorong Industri Pertahanan Dalam Negeri Jalankan Manajemen yang Baik’’ yang dirilis www.kemhan.go.id, pada 2 Februari 2022, dipaparkan bahwa Prabowo mengaku telah mendapat instruksi Presiden Jokowi untuk membesarkan industri pertahanan Indonesia secara keseluruhan.

Presiden terpilih pada Pemilihan Presiden 2024 ini menegaskan bahwa industri pertahanan dalam negeri adalah kebanggaan rakyat Indonesia. Untuk itu pemerintah senantiasa mendorong peningkatan kapasitas dan kapabilitas industri pertahanan, dari segi pemasaran maupun teknologi.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More