Kapal OPV, Bukti Kapasitas Industri Pertahanan Swasta

Senin, 07 Oktober 2024 - 05:03 WIB
baca juga: Optimasi Industri Pertahanan Nasional Indonesia

Dalam sambutan Kabaranahan Kemhan yang dibacakan Staf Ahli Menhan bidang Politik Staf Ahli Menteri Pertahanan Bidang Keamanan Mayjen TNI Kosasih, diungkapkan bahwa pembangunan kapal OPV 90M merupakan bagian integral dari pembangunan sistem pertahanan negara,khususnya kekuatan TNI AL. Program ini sesuai dengan perencanaan strategis yang telah ada, yang bertujuan untuk memenuhi jumlah minimal kapal yang bisa dioperasikan guna mendukung pemenuhan tugas TNI AL.

Kabaranahan Kemhan atas nama Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mengapresiasi kerja sama dan kerja keras PT DRU dan Satuan Tugas Yekda dalam negeri Kapal OPV 90M, dan kemampuannya membangun kapal sesuai kontrak. Kabaranahan Kemhan pun berharap agar industri pertahanan dalam negeri, dalam hal ini galangan kapal nasional, dapat meningkatkan kemampuan untuk mampu berkompetisi di pasar global melalui peningkatan kapasitas produksi, manajemen, serta teknologi modern sehingga mampu bersaing dengan kompetitor luar negeri.

Adapun Direktur PT DRU John Wijanarko dalam sambutannya menyatakan bahwa PT DRU merupakan galangan kapal pertama yang diberi kepercayaan Kementerian Pertahanan (Kemhan) untuk membangun kapal OPV. Dengan persenjataan peperangan anti-serangan udara, permukaan laut, dan bawah air yang disematkan, kapal OPV tidak hanya memiliki fungsi sebagai kapal patroling force, tapi juga dapat dioperasikan menjadi kapal striking force untuk menambah kekuatan alutsista TNI AL.

Peran Swasta Setara BUMN Inhan

Kepercayaan yang diberikan kepada PT DRU untuk membangun kapal perang sekelas OPV bisa dianggap sebagai tonggak sejarah baru industri pertahanan swasta nasional. Realitas ini menunjukkan mereka tidak lagi menjadi perusahaan tier 2 yang hanya dipercaya mengerjakan kontrak kapal patrol atau landing ship tank (LST) saja, tapi juga kapal perang yang lebih besar, yang selama ini hanya dinikmati PT PAL saja.

Bagaimana galangan kapal swasta bisa memiliki hak setara dengan BUMN Inhan? Bukankan UU No 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan hanya memberikan mandat lead integrator kepada BUMN Inhan saja, termasuk di dalamnya membuat alat utama menghasilkan alat utama sistem senjata dan/atau mengintegrasikan semua komponen utama, komponen, dan bahan baku menjadi alat utama. Sedangkan perusahaan swasta hanya diberi porsi sebagai industri komponen utama dan/atau penunjang, industri komponen dan/atau pendukung (perbekalan), serta industri bahan baku.

Namun, monopoli BUMN Inhan berakhir bersamaan dengan keluarnya UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Undang-undang yang lazim disebut UU Omnibus Law itu memperbolehkan perusahaan swasta menjadi lead integrator industri pertahanan. Selain memberi peran setara kepada perusahaan swasta, Omnibus Law juga memberikan kesempatan kepada investor asing masuk dalam sektor industri pertahanan.

baca juga: Industri Pertahanan Swasta Aset Strategis Bangsa

Publikasi www.neliti.com yang berjudul ‘’Perubahan Landasan Hukum Inudstri Pertahanan, UU Industri Pertahanan VS Omnibus’’ menjelaskan, UU Omnibus Law juga memberikan peran kepada Kementerian Pertahanan (Kemhan) untuk menentukan pihak-pihak swasta yang akan memproduksi alutsista tier 1, mengizinkan pihak lain menanamkan modal, serta perizinan kegiatan lain yang dijelaskan pada UU Omnibus Law.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More