Uji Materi UU Penyiaran Tak Ancam Kebebasan Berekspresi
Jum'at, 28 Agustus 2020 - 08:25 WIB
JAKARTA - Gugatan uji materi Undang-Undang Penyiaran yang dilakukan RCTI dan iNews ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah hal yang wajar. Apalagi, jika substansi gugatan tersebut berguna untuk masyarakat banyak dan bertujuan melindungi hak rakyat.
Pakar Telematika Roy Suryo menilai keadilan dalam melakukan siaran di era milenial saat ini memang hal yang penting diwujudkan. Terlebih, RCTI yang merupakan televisi swasta pertama di Indonesia tentu juga menginginkan keadilan tersebut.
Gugatan RCTI dan iNews, menurut Roy, merupakan hak dari pihak penggugat. Jika UU Penyiaran dikabulkan MK, pemerintah wajib melaksanakan putusan tersebut. (Baca: Daftar negara yang Berani Tegas Mengatur Siaran Berbasis Internet)
"Saya melihat sah-sah saja RCTI dan iNews sebagai entitas bisnis penyiaran melakukan uji materi tersebut. Perkara pemerintah punya ‘posisi’ sendiri, itu memang sudah tupoksinya," ujar Roy Suryo, di Jakarta, kemarin.
"Bagi saya, sepanjang bermanfaat untuk kemaslahatan rakyat, go on," kata Roy.
Stasiun televisi RCTI dan iNews melakukan uji materi terhadap Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Uji materi ini ditujukan kepada semua layanan dan tayangan video yang berbasis spektrum frekuensi radio, tanpa terkecuali. Uji materi dimaksudkan agar semua konten video diatur sesuai aturan yang berlaku sehingga tidak menjadi liar dan berbahaya bagi NKRI.
Menciptakan landasan hukum bagi tayangan video berbasis internet tanpa terkecuali, baik lokal maupun asing, adalah tujuan dari RCTI dan iNews dalam mengajukan permohonan uji materi. (Baca juga: Kapal Perang AS Sengaja Dibakar, Seorang Pelaut Jadi Tersangka)
RCTI memohon kepada Majelis Hakim MK untuk merumuskan redaksional Pasal 1 ayat 2 UU Penyiaran menjadi: ”Penyiaran adalah (i) kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran; dan/atau (ii) kegiatan menyebarluaskan atau mengalirkan siaran dengan menggunakan internet untuk dapat diterima oleh masyarakat sesuai dengan permintaan dan/atau kebutuhan dengan perangkat penerima siaran.”
Terkait gugatan ke MK ini, Roy Suryo menyebut ada pengamat media sosial yang berpendapat lain. Namun, menurut dia, pendapat berbeda muncul karena yang bersangkutan hanya menonjolkan kebebasan ekspresi.
Pakar Telematika Roy Suryo menilai keadilan dalam melakukan siaran di era milenial saat ini memang hal yang penting diwujudkan. Terlebih, RCTI yang merupakan televisi swasta pertama di Indonesia tentu juga menginginkan keadilan tersebut.
Gugatan RCTI dan iNews, menurut Roy, merupakan hak dari pihak penggugat. Jika UU Penyiaran dikabulkan MK, pemerintah wajib melaksanakan putusan tersebut. (Baca: Daftar negara yang Berani Tegas Mengatur Siaran Berbasis Internet)
"Saya melihat sah-sah saja RCTI dan iNews sebagai entitas bisnis penyiaran melakukan uji materi tersebut. Perkara pemerintah punya ‘posisi’ sendiri, itu memang sudah tupoksinya," ujar Roy Suryo, di Jakarta, kemarin.
"Bagi saya, sepanjang bermanfaat untuk kemaslahatan rakyat, go on," kata Roy.
Stasiun televisi RCTI dan iNews melakukan uji materi terhadap Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Uji materi ini ditujukan kepada semua layanan dan tayangan video yang berbasis spektrum frekuensi radio, tanpa terkecuali. Uji materi dimaksudkan agar semua konten video diatur sesuai aturan yang berlaku sehingga tidak menjadi liar dan berbahaya bagi NKRI.
Menciptakan landasan hukum bagi tayangan video berbasis internet tanpa terkecuali, baik lokal maupun asing, adalah tujuan dari RCTI dan iNews dalam mengajukan permohonan uji materi. (Baca juga: Kapal Perang AS Sengaja Dibakar, Seorang Pelaut Jadi Tersangka)
RCTI memohon kepada Majelis Hakim MK untuk merumuskan redaksional Pasal 1 ayat 2 UU Penyiaran menjadi: ”Penyiaran adalah (i) kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran; dan/atau (ii) kegiatan menyebarluaskan atau mengalirkan siaran dengan menggunakan internet untuk dapat diterima oleh masyarakat sesuai dengan permintaan dan/atau kebutuhan dengan perangkat penerima siaran.”
Terkait gugatan ke MK ini, Roy Suryo menyebut ada pengamat media sosial yang berpendapat lain. Namun, menurut dia, pendapat berbeda muncul karena yang bersangkutan hanya menonjolkan kebebasan ekspresi.
tulis komentar anda