Jumlah Komisi di DPR Bertambah Menjadi 13, Said Abdullah Beberkan Alasannya

Selasa, 01 Oktober 2024 - 14:33 WIB
Baca Juga: 3 Anggota DPR Termuda 2024-2029, Salah Satunya Kelahiran 2001

Menurut Said, penambahan komisi ini memang akan menambah anggaran. "Dua komisi itu penambahannya anggarannya tidak lebih dari Rp3-4 miliar. Karena kan jumlah anggotanya tetap, tidak berubah, hanya pimpinannya saja yang bertambah, itu tidak lebih, maksimal hanya 7 miliar per tahun," ujar mantan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR ini.

Diketahui, komisi merupakan salah satu alat kelengkapan dewan (AKD). Dikutip dari laman resmi DPR RI, susunan dan keanggotaan komisi ditetapkan oleh DPR dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi, pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan Tahun Sidang. Setiap anggota, kecuali Pimpinan MPR dan DPR, harus menjadi anggota salah satu komisi.

Jumlah Komisi, Pasangan Kerja Komisi, dan Ruang Lingkup Tugas Komisi diatur lebih lanjut dengan Keputusan DPR yang didasarkan pada institusi pemerintah, baik lembaga kementerian negara maupun lembaga non-kementerian, dan sekretariat lembaga negara, dengan mempertimbangkan keefektifan tugas DPR.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!