Gagas Restorative Justice, Langkah Jaksa Agung Diapresiasi

Minggu, 29 September 2024 - 11:09 WIB
"Tetapi beliau merubah itu dengan paradigma bahwa penegakan hukum saat ini menjadi tajam ke atas dan humanis ke bawah," ucapnya.

Dijelaskan Harli, letak humanisnya, melalui peraturan Jaksa Agung nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative.

"Hal ini menjadi satu ide dan gagasan yang sangat humanis dan cemerlang dari seorang Jaksa Agung Burhanuddin. Sehingga masyarakat kita yang membutuhkan keadilan, masyarakat di tingkat bawah itu sungguh-sungguh bisa merasakan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif," kata Harli Siregar.

"Ada ribuan perkara, bahkan lebih dari enam ribu perkara yang sudah kami selesaikan berdasarkan pendekatan keadilan restoratif ini. Dan itu sangat dirasakan, sangat begitu positif bagi rakyat kecil. Sehingga bagaimana hukum sungguh hadir-hadir dalam kaitan dengan bukan hanya berkepastian tetapi yang paling penting adalah bagaimana hukum mewujudkan adanya keadilan dan kemanfaatan," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!