Belum Laporkan Pencemaran Nama Baik, Tia Rahmania Tunggu Hasil Gugatan di PN Jakarta Pusat

Jum'at, 27 September 2024 - 19:14 WIB
"Faktanya melihat putusan Bawaslu Provinsi Banten dikatakan Bu Tia tidak terlibat, tapi oleh Mahkamah Partai itu dijadikan dasar," tuturnya.

Jupriyanto menambahkan, pihaknya berkonsultasi ke Mabes Polri lantaran ingin nama baik kliennya dibersihkan dari segala macam tuduhan tak berdasar. Apalagi, kliennya merupakan seorang ibu rumah tangga sekaligus seorang dosen, yang mana secara moral dan kehormatan melekat padanya.

"Disebut melakukan kejahatan penggelmbungan suara partai, itu kan merusak kehormatan dia sebagai dosen, sebagai ibu rumah tangga, nah itulah yang enggak mau," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!