Belum Laporkan Pencemaran Nama Baik, Tia Rahmania Tunggu Hasil Gugatan di PN Jakarta Pusat
Jum'at, 27 September 2024 - 19:14 WIB
Mantan Anggota Legislatif Terpilih dari PDIP, Tia Rahmania didampingi kuasa hukumnya memberikan keterangan kepada media di Mabes Polri, Jumat (27/9/2024). FOTO/SINDOnews/ARI SANDITA
JAKARTA - Mantan Anggota Legislatif Terpilih dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ), Tia Rahmania belum melaporkan dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan penggelembungan suara ke polisi. Tia masih menunggu hasil gugatannya dahulu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Hasil konsultasi dengan pihak kepolisian, karena perkara ini masih bergulir di PN Jakpus, kita diminta menunggu untuk sementara sampai proses gugatan di pengadilan memperoleh keputusan, itulah yang jadi konsultasi, karena ini menyangkut tentang Undang-Undang Partai Politik," kata pengacara Tia Rahmania, Jupriyanto Purba di Mabes Polri, Jumat (27/9/2024).
Upaya hukum, kata dia, bakal ditempuh lantaran adanya tuduhan terhadap kliennya menggelembungkan suara pada Pileg 2024. Faktanya, soal dugaan penggelembungan suara itu pernah dibahas oleh Bawaslu Provinsi Banten, yang mana hasilnya tak ada keterlibatan kliennya.
Baca juga: PDIP Pecat Tia Rahmania sebagai Caleg DPR Terpilih
"Hasil konsultasi dengan pihak kepolisian, karena perkara ini masih bergulir di PN Jakpus, kita diminta menunggu untuk sementara sampai proses gugatan di pengadilan memperoleh keputusan, itulah yang jadi konsultasi, karena ini menyangkut tentang Undang-Undang Partai Politik," kata pengacara Tia Rahmania, Jupriyanto Purba di Mabes Polri, Jumat (27/9/2024).
Upaya hukum, kata dia, bakal ditempuh lantaran adanya tuduhan terhadap kliennya menggelembungkan suara pada Pileg 2024. Faktanya, soal dugaan penggelembungan suara itu pernah dibahas oleh Bawaslu Provinsi Banten, yang mana hasilnya tak ada keterlibatan kliennya.
Baca juga: PDIP Pecat Tia Rahmania sebagai Caleg DPR Terpilih
Lihat Juga :