Belum Laporkan Pencemaran Nama Baik, Tia Rahmania Tunggu Hasil Gugatan di PN Jakarta Pusat

Jum'at, 27 September 2024 - 19:14 WIB
Mantan Anggota Legislatif Terpilih dari PDIP, Tia Rahmania didampingi kuasa hukumnya memberikan keterangan kepada media di Mabes Polri, Jumat (27/9/2024). FOTO/SINDOnews/ARI SANDITA
JAKARTA - Mantan Anggota Legislatif Terpilih dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ), Tia Rahmania belum melaporkan dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan penggelembungan suara ke polisi. Tia masih menunggu hasil gugatannya dahulu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Hasil konsultasi dengan pihak kepolisian, karena perkara ini masih bergulir di PN Jakpus, kita diminta menunggu untuk sementara sampai proses gugatan di pengadilan memperoleh keputusan, itulah yang jadi konsultasi, karena ini menyangkut tentang Undang-Undang Partai Politik," kata pengacara Tia Rahmania, Jupriyanto Purba di Mabes Polri, Jumat (27/9/2024).

Upaya hukum, kata dia, bakal ditempuh lantaran adanya tuduhan terhadap kliennya menggelembungkan suara pada Pileg 2024. Faktanya, soal dugaan penggelembungan suara itu pernah dibahas oleh Bawaslu Provinsi Banten, yang mana hasilnya tak ada keterlibatan kliennya.





"Faktanya melihat putusan Bawaslu Provinsi Banten dikatakan Bu Tia tidak terlibat, tapi oleh Mahkamah Partai itu dijadikan dasar," tuturnya.

Jupriyanto menambahkan, pihaknya berkonsultasi ke Mabes Polri lantaran ingin nama baik kliennya dibersihkan dari segala macam tuduhan tak berdasar. Apalagi, kliennya merupakan seorang ibu rumah tangga sekaligus seorang dosen, yang mana secara moral dan kehormatan melekat padanya.

"Disebut melakukan kejahatan penggelmbungan suara partai, itu kan merusak kehormatan dia sebagai dosen, sebagai ibu rumah tangga, nah itulah yang enggak mau," katanya.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More