Pencabutan Nama Soeharto dari Tap MPR Dinilai Lecehkan Keluarga Korban Pelanggaran HAM

Jum'at, 27 September 2024 - 12:35 WIB
Pencabutan nama Presiden ke-2 RI Soeharto dari Ketetapan (Tap) MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dikritik. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Pencabutan nama Presiden ke-2 RI Soeharto dari Ketetapan (Tap) MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dikritik oleh Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. Usman menilai pencabutan nama Soeharto itu melecehkan korban dan keluarga korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) selama rezim orde baru (orba).

“Keputusan MPR mencabut nama eks Presiden Soeharto dari Ketetapan MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) patut dikritik,” ujar Usman dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/9/2024).

Dia menilai pencabutan nama Soeharto itu langkah mundur perjalanan reformasi. “Jalan pengusutan kejahatan korupsi, kerusakan lingkungan maupun pelanggaran HAM selama 32 tahun Soeharto berkuasa belum selesai diungkap,” ungkapnya.





Dia mengatakan, MPR menciptakan preseden buruk yang membuka jalan pemutihan dosa-dosa penguasa masa lalu. Dia menilai ini akan berdampak pada kian menyempitnya ruang gerak masyarakat sipil. “Ini juga menyempitkan ruang gerak korban kejahatan masa lalu untuk menyuarakan hak-hak mereka,” ungkapnya.

Usman mengatakan hal itu setelah berbicara dalam konferensi pers konsolidasi akbar yang dihadiri oleh lebih dari 300 perwakilan organisasi masyarakat sipil dalam acara Indonesia Civil Society Forum (ICSF) pada 25-26 September 2024 di Jakarta.

Usman memprediksi kebijakan itu akan mempersempit ruang sipil bagi para masyarakat sipil yang bergerak di sektor antikorupsi dan korban pelanggaran HAM masa lalu. “Mulai dari korban peristiwa pembantaian orang-orang yang dicap pendukung PKI 1965-1966, peristiwa penembakan misterius 1982-1985, peristiwa Tanjung Priok 1984, peristiwa Lampung 1989, peristiwa penghilangan paksa 1997-1998, Tragedi Trisakti dan Kerusuhan Mei 1998, hingga korban peristiwa pelanggaran HAM selama penetapan status DOM di Aceh, Papua dan Timor Timur,” tuturnya.

Apalagi, lanjut dia, keputusan MPR ini juga beriringan dengan gagasan pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto. “Ini jelas melecehkan korban dan keluarga korban pelanggaran HAM selama rezim Soeharto yang terus menuntut keadilan. Jika itu diambil, ini jelas berpotensi mengkhianati reformasi 1998, yang berusaha menjamin tegaknya kebebasan politik dan keadilan sosial,” pungkasnya.
(rca)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More