Ajukan 5 Tuntutan, Ribuan Hakim Bakal Mogok Kerja 7-11 Oktober 2024
Jum'at, 27 September 2024 - 10:21 WIB
JAKARTA - Ribuan hakim akan melakukan Gerakan Cuti Bersama se-Indonesia atau mogok kerja pada 7-11 Oktober 2024. Gerakan tersebut merupakan komitmen bersama seluruh hakim untuk memperjuangkan kesejahteraan, independensi, dan kehormatan lembaga peradilan di Indonesia.
“Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia ini akan dilaksanakan secara serentak oleh ribuan hakim mulai tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024," kata Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia Fauzan Arrasyid dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/9/2024).
Fauzan mengatakan bahwa selama bertahun-tahun, kesejahteraan hakim belum menjadi prioritas pemerintah. Padahal, hakim merupakan pilar utama dalam penegakan hukum dan keadilan di negara ini.
Ketentuan mengenai gaji dan tunjangan jabatan hakim dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 (PP 94/2012), kata Fauzan, hingga saat ini belum pernah mengalami penyesuaian, meskipun inflasi terus berjalan setiap tahunnya. "Hal ini membuat gaji dan tunjangan yang ditetapkan 12 tahun lalu menjadi sangat berbeda nilainya dibandingkan dengan kondisi saat ini," katanya.
Ketidakmampuan pemerintah menyesuaikan penghasilan hakim, kata Fauzan, jelas merupakan langkah mundur dan berpotensi mengancam integritas lembaga peradilan. "Tanpa kesejahteraan yang memadai, hakim bisa saja rentan terhadap praktik korupsi karena penghasilan mereka tidak mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. Apalagi, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Putusan Nomor 23 P/HUM/2018 yang secara tegas mengamanatkan perlunya peninjauan ulang pengaturan penggajian hakim," jelasnya.
Fauzan mengungkapkan, pengaturan penggajian hakim yang diatur dalam PP 94/2012 saat ini sudah tidak memiliki landasan hukum yang kuat. "Oleh karena itu, revisi terhadap PP 94/2012 untuk menyesuaikan penghasilan hakim menjadi sangat penting dan mendesak," katanya.
Dia menuturkan bahwa sebagian para hakim juga akan berangkat ke Jakarta untuk melakukan aksi simbolik sebagai bentuk protes terhadap kondisi kesejahteraan dan independensi hakim yang telah terabaikan selama bertahun-tahun. "Para hakim yang berangkat ke Jakarta akan melakukan audiensi, aksi protes, dan silaturrahmi dengan lembaga terkait serta tokoh nasional yang peduli terhadap isu peradilan, sebagai upaya memperjuangkan perubahan nyata bagi profesi hakim dan sistem hukum Indonesia," pungkasnya.
“Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia ini akan dilaksanakan secara serentak oleh ribuan hakim mulai tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024," kata Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia Fauzan Arrasyid dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/9/2024).
Fauzan mengatakan bahwa selama bertahun-tahun, kesejahteraan hakim belum menjadi prioritas pemerintah. Padahal, hakim merupakan pilar utama dalam penegakan hukum dan keadilan di negara ini.
Ketentuan mengenai gaji dan tunjangan jabatan hakim dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 (PP 94/2012), kata Fauzan, hingga saat ini belum pernah mengalami penyesuaian, meskipun inflasi terus berjalan setiap tahunnya. "Hal ini membuat gaji dan tunjangan yang ditetapkan 12 tahun lalu menjadi sangat berbeda nilainya dibandingkan dengan kondisi saat ini," katanya.
Ketidakmampuan pemerintah menyesuaikan penghasilan hakim, kata Fauzan, jelas merupakan langkah mundur dan berpotensi mengancam integritas lembaga peradilan. "Tanpa kesejahteraan yang memadai, hakim bisa saja rentan terhadap praktik korupsi karena penghasilan mereka tidak mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. Apalagi, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Putusan Nomor 23 P/HUM/2018 yang secara tegas mengamanatkan perlunya peninjauan ulang pengaturan penggajian hakim," jelasnya.
Fauzan mengungkapkan, pengaturan penggajian hakim yang diatur dalam PP 94/2012 saat ini sudah tidak memiliki landasan hukum yang kuat. "Oleh karena itu, revisi terhadap PP 94/2012 untuk menyesuaikan penghasilan hakim menjadi sangat penting dan mendesak," katanya.
Dia menuturkan bahwa sebagian para hakim juga akan berangkat ke Jakarta untuk melakukan aksi simbolik sebagai bentuk protes terhadap kondisi kesejahteraan dan independensi hakim yang telah terabaikan selama bertahun-tahun. "Para hakim yang berangkat ke Jakarta akan melakukan audiensi, aksi protes, dan silaturrahmi dengan lembaga terkait serta tokoh nasional yang peduli terhadap isu peradilan, sebagai upaya memperjuangkan perubahan nyata bagi profesi hakim dan sistem hukum Indonesia," pungkasnya.
Berikut tuntutan Hakim se-Indonesia
Lihat Juga :
tulis komentar anda