Memberdayakan Peran Jabatan Fungsional

Kamis, 26 September 2024 - 13:33 WIB
Jenjang penyelia melaksanakan tugas dan fungsi koordinasi. Jenjang mahir melaksanakan tugas dan fungsi utama. Jenjang terampil melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat lanjutan. Sedangkan jenjang pemula melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat dasar.

Pejabat fungsional berdasarkan Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2023 memiliki tugas antara lain (1) memimpin suatu unit organisasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, (2) memberikan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan, (3) melaksanakan tugas lainnya untuk memenuhi ekspektasi pada instansi pemerintah guna pencapaian target organisasi. Ekspektasi ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemberdayaan Peran Jabatan Fungsional

Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, menengarai bahwa selama ini (1) tugas jabatan fungsional (JF) lebih fokus pada pemenuhan angka kredit, (2) JF mengalami kebingungan soal Daftar Usulan Pengajuan Angka Kredit (DUPAK), dan (3) bahkan ada yang tiga hari menghabiskan waktu mengurus angka kredit, yang harusnya dapat digunakan untuk akselerasi program yang berdampak ke masyarakat.

Melalui aturan terbaru, pejabat fungsional akan difokuskan pada capaian kinerja organisasi dan bukan fokus pada capaian angka kredit. Dengan demikian ereka tidak lagi melakukan hal-hal untuk pemenuhan angka kredit yang dianggap sebagai terlalu administratif dan menyulitkan dalam pengusulan kenaikan pangkat.

Dengan aturan yang baru, penilaian kinerja didasarkan pada Penetapan Predikat Kinerja yang dikonversi ke dalam Angka Kredit. Keputusan perubahan ini akan menimbulkan pro-kons di antara JF yang ada. Tetapi akan memberikan kebahagiaan bagi mereka yang selama ini cenderung mengalami kendala dalam memenuhi tugasnya sesuai dengan jafungnya. Juga bagi mereka yang tidak terbiasa menulis atau tidak suka membaca. Atau bagi mereka yang masuk JF karena konsekuensi tidak adanya jabatan struktural tertentu.

Dengan aturan yang baru, pihak atasan seyogianya tetap menuntut JF untuk melakukan tugas yang masih selaras dengan kefungsionalannya. Apabila tidak, pemberian tunjangan kinerja bagi JF perlu ditinjau kembali karena tunjangan tersebut didasarkan atas kefungsionalan atau JF tertentu. Pada akhirnya akan terwujud hasil penilaian pemenuhan ekspektasi kinerja yang juga sekaligus memenuhi kewajiban JF yang dimiliki.
(wur)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More