Memberdayakan Peran Jabatan Fungsional

Kamis, 26 September 2024 - 13:33 WIB
Hendarman - Analis Kebijakan Ahli Utama pada Kemendikbudristek/ Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan. Foto/Dok Pribadi
Hendarman

Analis Kebijakan Ahli Utama pada Kemendikbudristek/Dosen Pascasarjana Universitas Pakuan

Jabatan fungsional Aparatur Sipil Negara (ASN) diberikan kepada pegawai ASN terpilih untuk melaksanakan tugas dengan keterampilan atau keahlian tertentu. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), Jabatan Fungsional (jafung) adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.



Berdasarkan data per 16 Juni 2020, profil jafung yang disusun oleh Direktorat Jabatan Aparatur Sipil Negara, terdapat sekitar 222 jabatan. Total jabatan tersebut merupakan hasil pengembangan jabatan di lingkungan kementerian atau lembaga daerah maupun pusat. Bahkan kemungkinan jabatan tersebut sudah bertambah selaras dengan kebutuhan di lingkungan Kementerian atau lembaga daerah maupun pusat.

Pertanyaannya, apa yang sudah dilakukan pejabat fungsional tersebut dalam lingkup Kementerian atau lembaganya? Apakah mereka sudah diberdayakan? Apalagi dengan turunnya Peraturan Menteri PAN RB Nomor 1 Tahun 2024, penilaian kinerja mereka tidak lagi ditentukan oleh angka kredit sesuai dengan tusi jafung yang dimiliki, tetapi lebih kepada penilaian atasan atau pimpinan langsung.

Kategori Jabatan Fungsional Aparatur Sipil Negara

Jabatan fungsional (JF) umumnya terbagi ke dalam 2 kategori, yaitu keahlian dan keterampilan. Namun, ada beberapa jabatan yang tergolong ke dalam keduanya. Apa perbedaan antara kategori keahlian dan keterampilan? Menurut Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2023, pejabat fungsional keahlian ditetapkan berdasarkan dominasi karakteristik pekerjaan ranah kognitif, yaitu pengetahuan dan perilaku sesuai dengan jenjang pendidikan.

Terdapat 4 jenjang dalam kategori keahlian, yaitu jenjang ahli utama, ahli madya, ahli muda, dan ahli pertama. Masing-masing jenjang mensyaratkan kualifikasi professional tingkat tertentu, yaitu dari tingkat tertinggi, lanjutan atau terendah yaitu dasar.

Sedangkan pejabat fungsional keterampilan ditetapkan berdasarkan dominasi karakteristik pekerjaan pada ranah psikomotor, yaitu keterampilan dan perilaku sesuai dengan jenjang pendidikan. Jabatan fungsional keterampilan di antaranya adalah jenjang penyelia, terampil, dan pemula.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More