Memberdayakan Peran Jabatan Fungsional
Kamis, 26 September 2024 - 13:33 WIB
Hendarman - Analis Kebijakan Ahli Utama pada Kemendikbudristek/ Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan. Foto/Dok Pribadi
Hendarman
Analis Kebijakan Ahli Utama pada Kemendikbudristek/Dosen Pascasarjana Universitas Pakuan
Jabatan fungsional Aparatur Sipil Negara (ASN) diberikan kepada pegawai ASN terpilih untuk melaksanakan tugas dengan keterampilan atau keahlian tertentu. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), Jabatan Fungsional (jafung) adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Berdasarkan data per 16 Juni 2020, profil jafung yang disusun oleh Direktorat Jabatan Aparatur Sipil Negara, terdapat sekitar 222 jabatan. Total jabatan tersebut merupakan hasil pengembangan jabatan di lingkungan kementerian atau lembaga daerah maupun pusat. Bahkan kemungkinan jabatan tersebut sudah bertambah selaras dengan kebutuhan di lingkungan Kementerian atau lembaga daerah maupun pusat.
Pertanyaannya, apa yang sudah dilakukan pejabat fungsional tersebut dalam lingkup Kementerian atau lembaganya? Apakah mereka sudah diberdayakan? Apalagi dengan turunnya Peraturan Menteri PAN RB Nomor 1 Tahun 2024, penilaian kinerja mereka tidak lagi ditentukan oleh angka kredit sesuai dengan tusi jafung yang dimiliki, tetapi lebih kepada penilaian atasan atau pimpinan langsung.
Analis Kebijakan Ahli Utama pada Kemendikbudristek/Dosen Pascasarjana Universitas Pakuan
Jabatan fungsional Aparatur Sipil Negara (ASN) diberikan kepada pegawai ASN terpilih untuk melaksanakan tugas dengan keterampilan atau keahlian tertentu. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), Jabatan Fungsional (jafung) adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Berdasarkan data per 16 Juni 2020, profil jafung yang disusun oleh Direktorat Jabatan Aparatur Sipil Negara, terdapat sekitar 222 jabatan. Total jabatan tersebut merupakan hasil pengembangan jabatan di lingkungan kementerian atau lembaga daerah maupun pusat. Bahkan kemungkinan jabatan tersebut sudah bertambah selaras dengan kebutuhan di lingkungan Kementerian atau lembaga daerah maupun pusat.
Pertanyaannya, apa yang sudah dilakukan pejabat fungsional tersebut dalam lingkup Kementerian atau lembaganya? Apakah mereka sudah diberdayakan? Apalagi dengan turunnya Peraturan Menteri PAN RB Nomor 1 Tahun 2024, penilaian kinerja mereka tidak lagi ditentukan oleh angka kredit sesuai dengan tusi jafung yang dimiliki, tetapi lebih kepada penilaian atasan atau pimpinan langsung.
Lihat Juga :