Kampanye Pilkada Serentak 2024 Dimulai, Ini Jadwal, Aturan, dan Larangannya

Rabu, 25 September 2024 - 08:23 WIB
- Kampanye dilaksanakan sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat dengan penuh tanggung jawab. Pendidikan politik dimaksudkan meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilihan.

- Kampanye dilaksanakan oleh partai politik peserta pemilihan atau pasangan calon. Selain partai politik atau pasangan calon, kampanye dapat dilaksanakan oleh gabungan partai politik peserta dan tim kampanye.



- Peserta kampanye terdiri atas anggota masyarakat. Anggota masyarakat dilarang mengikuti kegiatan politik kecuali sebagai peserta kampanye.

- Materi kampanye memuat visi dan misi yang disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten/kota. Selain materi kampanye pasangan calon disampaikan juga program yang akan dijalankan. Materi kampanye harus menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Materi kampanye disampaikan secara tertulis ataupun lisan.

Larangan selama masa kampanye Pilkada Serentak 2024:

- Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.

- Menghina seorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, calon wakil wali kota dan partai politik.

- Melakukan kampanye berupa hasutan, fitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan atau kelompok masyarakat.

- Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perorangan, kelompok masyarakat dan atau partai politik.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More